INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

BP2A Harus Keluar dari DInas Sosial Aceh

Fachrul Razi M.I.P, Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Aceh

Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) harus keluar dari Dinas Sosial Aceh. Ini akan menjadi media komunikasi yang paling efektif bagi eks kombatan dengan Pemerintah Aceh secara langsung.
Hal tersebut dikatakan anggota Senator Aceh yaitu Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi pada pertemuan Pemerintah Aceh dengan Esk Tapol dan Napol Aceh Timur di Pendapa Gubernur, Jum’at (28/11/2014).

Fachrul Razi mengatakan BP2A harus menjadi badan yang mandiri untuk itu harus keluar dari Dinas Sosial Aceh.

“Kita minta DPRA dan Pemerintah Aceh segera menginisiasikan Rancangan Qanun BP2A supaya lebih permanen,” tandas Fachrul Razi.

Catatan acehterkini, pada tahun 2006 masa Pj. Gubernur Aceh, Mustafa Abubakar membentuk Badan Re-Integrasi Aceh yang sifatnya ad-hoc atau sementara.

Kemudian pada tahun 2012, tugas BRA berakhir dan kemudian digantikan oleh Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A). Saat ini keberadaan BP2A di bawah Dinas Sosial Aceh.

Dua lembaga ini sudah ditetapkan ketentuan pemerintah melalui Keputusan Gubernur Provinsi NAD Nomor 330/106/2006 Tentang Pembentukan Badan Re-Integrasi Damai Aceh. Kemudian Peraturan Gubernur Aceh Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Reintergrasi Aceh.

Pada tahun 2013, Gubernur Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 02 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penguatan Perdamaian Aceh.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga sudah mengusulkan Prolega tahun 2014 yang didalamnya termasuk Rancangan Qanun BP2A yang hingga kini tak kunjung di bahas.

Sumber : ACEHTERKINI.COM 
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :