INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Babak Baru Bendera Aceh

LELAKI itu bangkit dari duduknya. Tangannya lalu mengibarkan selembar bendera. Berwarna dasar merah, bendera itu dihiasi gambar bulan bintang dan sebilah pedang putih di bawahnya. Tak ada garis hitam putih di sisi atas dan bawahnya. Lelaki itu adalah Zakaria Saman. Berusia 68 tahun, ia adalah tokoh penting dalam Gerakan Aceh Merdeka. Akrab disapa Apa Karya, ia juga salah satu Tuha Peuet atau orang yang dituakan di Partai Aceh.

Hari itu, 4 Desember 2014 –bertepatan dengan perayaan Milad GAM ke-38— Zakaria Saman membawa ide baru. Bendera yang dikibarkan dalam diskusi yang digelar Lembaga Aceh Center itu bukanlah bendera bintang buleuen yang telah disahkan oleh DPR Aceh pada 22 Maret 2013. 

Bendera di tangan Zakaria dikenal sebagai alam peudeueng, bendera kerajaan Aceh di masa lampau. Sejak disahkan oleh DPR Aceh, persoalan bendera memang membuat suhu politik Aceh dan memanas. 

Pusat keberatan bendera bintang buleuen yang pernah dipakai Gerakan Aceh Merdeka semasa konflik dijadikan bendera Aceh.  Dialog pun digelar di sejumlah kota: dari Batam, Bogor, hingga Makassar. 

Hingga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, kata sepakat tak tercapai. Walhasil, bendera Aceh pun terkatung-katung tanpa kejelasan. “Lon peugah le lon, bendera yang kana nyan adak berangkakri han jibri le pusat (saya bilang, bendera yang sudah ada itu bagaimana pun tidak akan disetujui oleh pemerintah pusat)," kata Zakaria Saman.

 "Jakarta sampai kapan pun tidak akan setuju bendera GAM jadi bendera Aceh. Nah, kalau bendera ini yang dipakai, han jeuet ji sanggah le Jakarta (Jakarta tidak punya alasan lagi untuk tidak setuju)," tambah Zakaria Saman.  *** Tindakan Zakaria Saman mengusulkan alam peudeung sebagai bendera Aceh tak lahir serta merta. 

Dua pekan sebelumnya, pada 25 November 2014, dalam pertemuan di kantor Menko Perekomian di Jakarta, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mencapai kata sepakat: Aceh mengubah bendera, Pusat menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang seharusnya sudah diselesaikan paling lambat pada 2008. Sinyal akan adanya perubahan bendera Aceh awalnya muncul dari Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lima hari sebelum pertemuan itu berlangsung, Muzakir Manaf mengatakan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu mundur selangkah agar aturan turunan UUPA dapat diselesaikan. 

“Permintaan pusat itu sudah lama, tapi DPR Aceh bertahan, makanya pembahasan lanjutan berbagai aturan turunan UUPA yang menjadi kewajiban pemerintah pusat menjadi macet. Kemacetannya disebabkan kita tidak mau mundur selangkah untuk kemenangan ke depan,” kata mantan Panglima GAM yang biasa disapa Mualem itu. 

“Sampai kapan kita harus bertahan seperti ini, sementara untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur, serta cita-cita MoU Helsinki, Aceh masih butuh seluruh aturan turunan yang belum diselesaikan pusat itu,” 
tambah Mualem. 

Atas pertimbangan itulah Mualem sepakat agar bendera Aceh diubah sedikit sehingga tidak sama persis dengan bendera GAM. Ketika pertemuan berlangsung di kantor Menko Perekonomian, dari Aceh hadir Gubernur Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, dan Wakil Ketua DPR Aceh Sementara Sulaiman Abda. 

Hadir juga Asisten I Setda Aceh Iskandar Gani, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian, dan sejumlah pejabat lain. Dari Pemerintah Pusat, selain Menko Perekonomian Sofyan Djalil, hadir juga  Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursidan Baldan, Dirjen Otda Mendagri Prof Djoherman Djohan, perwakilan dari Menkeu, Kementerian ESDM dan sejumlah kementerian lainnya. 

Sebelum mengajak tim Aceh bertemu, sepekan sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumpulkan sejumlah menteri terkait. Usai pertemuan, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, negosiasi kewenangan Aceh baru bisa dilakukan jika Aceh setuju mengubah bendera. Maka dalam pertemuan itu, tercapailah kata sepakat. 

Aceh mundur selangkah soal bendera, namun mendapat keuntungan lain dari sisi kewenangan. Sulaiman Abda menggambarkan pertemuan sangat berbeda dengan sebelumnya. “Dalam hal tertentu tim Aceh bersedia mundur selangkah dan menerima pendapat Pusat. Begitu pula Pemerintah Pusat dalam hal tertentu bersedia mundur,” kata Sulaiman Abda. Untuk pengelolaan migas pada jarak hingga 12 mil dari garis pantai, misalnya, disepakati Aceh mendapat porsi 70 persen dan pusat 30 persen. 

Sedangkan untuk pertambangan migas di 200 mil dari garis pantai, Aceh mendapat 30 persen dan pusat 70 persen. Padahal, sebelumnya Pemerintah Pusat hanya setuju Aceh terlibat dalam pengelolaan tambang migas pada jarak 12 mil dari garis pantai. Hal lain, Pemerintah Pusat akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang kewenangan Aceh di bidang pertanahan. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang selama ini dibawah kendali pusat, akan menjadi perangkat Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. “Disepakati untuk dibentuk tim kecil yang terdiri dari kementerian ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Aceh,” kata Profesor Djohermansyah usai pertemuan. 

Tim inilah yang akan menggodok draft yang telah disepakati untuk selanjutkan dibawa ke wakil presiden. “Diharapkan selesai sebelum akhir Desember 2014,” tambah Djohermansyah. Hanya saja, hingga dua pekan usai pertemuan itu, belum ada kesepakatan seperti apa bendera Aceh yang baru. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian yang ikut hadir dalam pertemuan di Jakarta memastikan akan ada perubahan bendera Aceh. 

Namun, kata dia,  belum ada instruksi dari Gubernur Aceh seperti apa wujud bendera baru itu. “Kita masih menunggu instruksi Gubernur Zaini untuk mengajukan perubahan Qanun Bendera Aceh ke DPR Aceh. Ini mekanisme yang harus ditempuh,” kata Edrian, 1 Desember 2014. Ditanya seperti apa kira-kira perubahan yang akan dilakukan, Edrian mengatakan,”misalnya ditambah garis putih. Itukan sudah berbeda biar hanya sedikit,” kata Edrian. Hingga 4 Desember 2014, Ketua Sementara DPR Aceh Teungku Muharuddin mengatakan belum menerima draft perubahan bendera dari eksekutif. Teungku Muharuddin menyarankan, selain melibatkan eksekutif dan legislatif, perubahan bendera Aceh perlu melibatkan panglima sagoe maupun tokoh penting lain di KPA dan Partai Aceh sehingga tidak memunculkan polemik baru. "Ini artinya bukan menjadi sebuah kepentingan maupun keputusan sepihak saja. 

Sebab harus ada alasan apa yang sebenarnya yang menjadi pokok utama dalam perubahan bendera tersebut sehingga tidak muncul berbagai polemik," kata Teungku Muhar. 

*** Lalu bagaimana dengan bendera alam peudeung yang dibentang Zakaria Saman pada 4 Desember lalu itu? Kepada The Atjeh Post, Zakaria Saman mengatakan bendera itu baru usulan darinya. 

"Peukara gubernur atau DPR Aceh setuju atawa hana, nyan urusan ureueng nyan. Lon usulkan, setuju atawa hana tapulang bak rakyat (Perkara gubernur atau DPR Aceh setuju atau tidak, itu urusan mereka. Saya hanya usulkan, setuju atau tidak, kembalikan kepada rakyat)," kata Zakaria Saman. 

"Bak bendera bek that ta meuabeh, Jerman mantong peuet goe ji gantoe bendera (Untuk bendera kita tidak perlu berkeras, Jerman saja empat kali ganti bendera).  

Yang paling penting, implementasi Undang Undang Pemerintahan Aceh harus dijalankan supaya rakyat merasakan manfaatnya ," kata Zakaria Saman. Zakaria lantas bercerita tentang pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum lama ini. Katanya, kepada Jusuf Kalla ia mengatakan bahkan tidak keberatan jika kain hitam dijadikan bendera Aceh, yang penting kewenangan Aceh yang telah disepakati dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh segera direalisasikan.  

"Ketika saya bilang begitu, Pak Jusuf Kalla bilang, ah tidak betul itu, kain hitam itu tanda orang mati. Saya jawab sambil berkelakar di Aceh kan banyak yang meninggal saat perang dulu," kata Zakaria Saman mengenang perbincangannya dengan Jusuf Kalla.  

Jusuf Kalla memang termasuk yang keberatan dengan penggunaan bendera bulan bintang sebagai bendera Aceh. Dalam sebuah pertemuan dengan Gubernur Zaini Abdullah dan Wali Nanggroe Malik Mahmud, Jusuf Kalla mengatakan harus ada perubahan bendera Aceh walau hanya lima persen saja. "Jadi peukara bendera nyan bek lagee aneuk miet geutanyoe (bendera yang sudah ada itu walau bagaimana pun tidak akan disetujui oleh pusat. Jadi soal bendera itu kita jangan seperti anak-anak)," kata Zakaria Saman.

SUMBER : atjehpost.co
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :