INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Gara-gara Surat Gubernur Ini, Aceh Jadi Penonton di Terminal Gas Arun


JIKA tak ada aral melintang, pada 11 Desember besok, PT Pertagas (anak perusahaan Pertamina) akan melakukan seremoni ujicoba mengalirkan gas dari kilang Arun ke Belawan.  Pemerintah Aceh sebenarnya mendapat jatah 30 persen saham di proyek ini. Namun, lantaran kisruh dengan investor tak kunjung beres, Pemerintah Aceh hingga kini hanya bisa menjadi penonton di proyek Rp4,6 triliun itu.  

Pangkal soalnya adalah sikap Gubernur Zaini Abdullah yang di tengah jalan membatalkan persetujuan awal yang telah menyetujui komposisi saham 49 persen untuk perusahaan pemerintah daerah PDPA dan 51 persen untuk Artanusa Trada selaku investor.

Belakangan, Gubernur Aceh lewat tim ESDM Aceh dan PDPA meminta saham mayoritas 51 persen. Padahal, penyandang dana terbesar dan yang menjaminkan aset-asetnya untuk pendanaan proyek adalah investor. 

Walhasil, setelah pihak investor menyatakan keberatan, Gubernur Zaini Abdullah menunjuk tim untuk mencari investor baru dan menentukan pembagian saham. Sebagai Wakil Ketua ditunjuk adik kandungnya, Muhammad Abdullah. Namun, hingga kini, misi sang adik belum membuahkan hasil.  

Di bawah ini adalah surat Gubernur Zaini Abdullah yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertagas.  



1. Menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Aceh dengan Direktur Utama PT Pertagas pada tanggal 13 Agustus 2014 di Pendopo Gubernur Aceh, dengan kesimpulan sebagai berikut:  

a. Memberikan waktu kepada PDPA untuk mencari mitra baru sehubungan dengan pengunduran diri PT Artanusa Trada dalam proyek receiving terminal dan regasifikasi  

b. Mengikutsertakan BUMD Aceh sebagai pemegang saham dalam proyek pipanisasi Arun - Belawan.  

c. Bermitra dengan perusahaan migas baik nasional (PT Pertagas, PGN, dan Perusahaan Nasional lainnya maupun internasional). BUMD Aceh akan menjalankan bisnis niaga gas produksi KKS yang beruoperasi di Aceh untuk percepatan pembangunan ekonomi Aceh.  

2. Untuk keperluan tersebut di atas Gubernur Aceh menunjuk tim: 

a. Azhari,SE,M.Si Asisten Keistimewaan Aceh, Pembangunan dan Ekonomi Sekda Aceh sebagi Ketua  

b. Muhammad Abdullah, Wakil Ketua  c. Ramli Djafar, Anggota d. Nurdin Husin, anggota e. T.Umar Laksamana, anggota  

3. Tugas Tim adalah: 

a. Mencari dan menyeleksi mitra strategis berdasarkan prinsip-prnsip GOG untuk bekerjasama dengan PDPA dalam proyek receiving terminal dan regasifikasi  

b. Melakukan perundingan dan negosiasi kepemilikan saham BUMD Aceh dalam proyek pipanisasi Arun - Belawan.  

c. Mencari dan menyeleksi calon mitra strategis berdasarkan prinsip-prinsip GOG yang akan bekerjasama dengan BUMD Aceh dalam perusahaan niaga gas.  

d. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Gubernur terkait dengan tugas pokok tim.  

4. Demikianlah kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.  

Gubernur Aceh  Zaini Abdullah  Bertanggal 29 Agustus 2014, surat ini memberitahukan soal penunjukan tim baru itu dan meminta agar Pertagas memberikan waktu bagi PDPA mencari investor baru. Pdahal dalam surat sebelumnya Pertagas mengatakan tetap berpegang pada perjanjian sebelumnya.  

"Pembuatan perikatan hukum baru antara Pertagas dengan pihak lain yang akan ditunjuk oleh PDPA dengan mengabaikan perjanjian yang ada adalah tindakan yang tidak sejalan dengan dasar awal rencana kerjasama ini yaitu asas kesetaraan dan itikad baik dengan mengedepankan cara-cara yang profesional dalam menyelesaikan secara permasalahan yang timbul secara musyawarah mufakat," tulis Pertamina Gas dalam surat yang diteken oleh Direktur Utama, Hendra Jaya.  

"Pertagas sebagai pihak pada perjanjian dan sebagai sebuah perusahaan yang mengedepan sikap profesional dalam menjalankan bisnis, akan tetap menghormati Perjanjian dengan menjalankan proses yang sedang berjalan," kata Hendra Yahya.

Sumber : atjehpost.co
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :