INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Komentar anggota DPRA masalah penyitaan BENDERA di Pekalongan

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menilai tidak ada unsur pelanggaran hukum yang membuat TNI harus menyita bendera Aceh yang sedang diproduksi di Pekalongan, Jawa Tengah. 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh, Nurzahri. “Masalah bendera yang disita di Pekalongan, Jawa Tengah. Belum saya dalami info nya. Tapi yang jelas tidak ada unsur pidana dalam proses pembuatan bendera tersebut karena secara legal hukum bendera tersebut sudah disahkan oleh DPRA melalui Qanun Aceh,” ujar Nurzahri. Kalaupun ada komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh terkait cooling down, kata Nurzahri, masalah tersebut hanya masalah penaikan bendera serta bukan pada bentuk bendera. 

“Bahkan penyitaan bendera tersebut tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada satu pun sumber hukum di negara ini yang menyatakan bendera bintang bulan tidak boleh dibuat. Dan saya menghimbau pihak TNI di Pekalongan agar tidak melampaui kewenangannya. Permasalahan ini masih dalam tahap mediasi ditingkat kemendagri. 

Belum masuk ranah pertahanan negara yang merupakan kewenangan TNI,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, petugas intelijen dari Kodim 0710 Wijayakusuma menyita ribuan bendera Aceh dari salah satu pengusaha konfeksi di Desa Bener, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat, 5 September 2014. Mereka menganggap bendera bintang bulan berwarna dasar merah dengan less hitam tersebut adalah bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan bendera bintang bulan tersebut sebagai bendera Aceh dalam Qanun Lambang dan Bendera Aceh, sejak 2013 lalu. Pengesahan qanun ini memang sempat terjadi tarik ulur antara Pusat dengan Pemerintah Aceh sehingga terjadinya colling down hingga lima kali. 

Namun jika merujuk Pasal 145 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bendera Aceh telah secara hukum. 

Apalagi saat itu Pemerintah Pusat tidak membatalkan Qanun Lambang dan Bendera Aceh yang dibuat DPRA. 

Sumber Atjehpost.Com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :