INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Diributkan JK, Ini Peran Luhut di Kantor Presiden

KantoMaya News, Jakarta - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat berselisih paham tentang pembentukan Kantor Staf Presiden. Kalla menyatakan baru mengetahui unit khusus ini digawangi Luhut Binsar Panjaitan ketika Jokowi melantik pensiunan jenderal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu pada 31 Desember 2014.

Kalla makin kecewa karena kewenangan Luhut diperluas dan dianggap memereteli sebagian fungsi wakil presiden lewat peraturan presiden tentang Kantor Staf Presiden yang dikeluarkan pada 25 Februari 2015.

Pihak Kalla dikabarkan mempersoalkan Kantor Staf Presiden yang bisa ikut mengendalikan dan mengelola program pemerintah. Fungsi itu, menyitir konstitusi, semestinya hanya bisa dilakukan pembantu presiden, yakni wakil presiden, menteri koordinator, atau menteri.

Hanya, ketika diwawancarai Tempo, Jusuf Kalla menjawab diplomatis. “Selama tidak menjalankan fungsi-fungsi eksekusi ya tentu bisa diterima," kata Kalla pekan lalu. “Mereka semestinya hanya memberi masukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, tak boleh eksekusi. Bisa tumpang-tindih kewenangan dengan menteri.”

Menurut Kepala Kantor Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan, persoalan itu sudah selesai setelah ia menjelaskannya kepada Jusuf Kalla. “Itu sudah clear,” katanya kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Seperti apa sebenarnya kewenangan Kantor Staf Presiden? “Kami melakukan evaluasi danmonitoring program yang dijalankan kementerian. Misalnya dalam monitoring itu program harus sampai sepuluh, yang sudah dia capai berapa. Pada akhirnya, mau menindak atau tidak, ya itu sepenuhnya urusan presiden,” ujar Luhut.

Sumber : TEMPO.CO
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :