INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Bisakah negara mengeksekusi mati koruptor?


Bisakah negara mengeksekusi mati koruptor?

Mengapa koruptor yang sudah terbukti bersalah belum ada yang dihukum mati?

KantoMaya News - Inilah pertanyaan yang paling sering dilontarkan pengguna di Facebook BBC Indonesia, setelah Jaksa Agung HM Prasetyo mengumumkan bahwa ada enam terpidana narkoba yang akan dieksekusi mati Minggu (18/01) mendatang.

Michael Dalbo mengatakan, "Yang lebih penting itu koruptor harus dihukum mati juga, karena koruptor jauh lebih merugikan dan merusak moral dibanding narkoba."

"Para koruptornya kapan dong?" kata Putra Ajha Giliran. "Biar yang belum korupsi jadi tidak berani korupsi."

Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Mudzakir, kepada BBC Indonesia mengatakan saat ini belum ada dasar hukum yang bisa dipakai untuk menghukum mati koruptor yang mengambil uang negara, kecuali terhadap dana yang digunakan untuk rehabilitasi bencana alam dan sosial, yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

"Jadi kalau yang dikorupsi adalah uang non-bencana alam, berapapun jumlah kerugian negara, tidak bisa dijatuhkan hukuman mati," katanya.

Ini berbeda dengan hukum kejahatan narkoba yang memiliki kategorisasi. "Misalnya, produsen kalau produksi narkoba sekian kilogram, itu dipidana mati, di bawah itu tidak, demikian juga yang menanam."

"Tahun 2001 saya sudah usulkan ada passing grade semacam itu untuk korupsi, seperti yang dilakukan di Cina, tapi Indonesia menolak," sambungnya.

Bisakah negara mengeksekusi mati koruptor?

Namun di saat beberapa pihak mendukung hukuman mati, Komnas HAM tegas menolaknya.

"Hak kehidupan bersifat individu, melekat terhadap seseorang, dan tidak ada yang boleh merampasnya," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. "Hukuman diberikan kepada orang untuk membina, bukan untuk membinasakan."

Komnas HAM mengatakan dalam kasus apapun, baik narkoba ataupun korupsi, pemerintah lah yang harus lebih berperan untuk melakukan pencegahan, karena hukuman mati yang dilakukan saat ini belum terbukti memberi efek jera.

Sumber : BBC.co.uk
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :