Qanun Jinayat: Cambuk di Aceh Juga Berlaku buat Non-Muslim
*Memungkinkan hukuman cambuk juga berlaku untuk orang yang tak beragama Islam.
Bilamana kesalahannya tak diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Syahrizal mengatakan tetap diberlakukan Qanun Jinayat. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Qanun tersebut dinyatakan efektif berlaku di Aceh sejak Jumat, 23 Oktober 2015.
Pada Pasal 129 UUPA tegas disebutkan bahwa:
(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.(2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.
(3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal inilah kemudian yang diadopsi dalam Qanun Jinayat, yang memungkinkan hukuman cambuk juga berlaku untuk orang yang tak beragama Islam. Ada sepuluh perbuatan yang dilarang (jarimah) sesuai Syariat Islam dalam qanun tersebut. Klausul tersebut adalah khalwat, maisir, dan judi, zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah) dan bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat).
Selanjutnya juga menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah hukuman cambuk atau denda atau hukuman penjara.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014, kemudian masuk dalam lembaran daerah pada 23 Oktober 2014 setelah ditanda-tangani Gubenur Aceh. Sesuai ketentuan, qanun tersebut disosialisasikan kepada masyarakat luas selama setahun sebelum efektif berlaku, pada 23 Oktober 2015.
Sumber : ADI WARSIDI/ Tempo.co
Post A Comment
No comments :