INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

ACEH : Kurir Ganja 2,7 Ton Divonis Seumur Hidup


* Sopir Truk Dihukum 20 Tahun Penjara
* Seorang Lagi yang Dituntut Mati belum Vonis


BIREUEN - Yuswitar Yusuf (47) warga Mereudu, Pidie Jaya, terdakwa penyelundupan ganja sebanyak 2,7 ton, divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (23/11) sore. Sedangkan sopir truk yang mengangkut 2,7 ton ganja itu, Rusli (50) warga Geudong-geudong, Bireuen, divonis 20 tahun penjara. Seorang lagi yang dituntut hukuman mati, belum divonis.

Sidang dengan agenda vonis tersebut dipimpin hakim ketua Mashuri Efendie SH MH didampingi hakim anggota Fauzi SH MH dan Irwanto SH, dengan panitera Muhammad SH. Terdakwa Yuswitar hadir didampingi pengacaranya Anwar MD SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Muhammad Rizza SH.

Dalam vonis yang dibacakan mejelis hakim secara bergantian, pada bagian akhir putusan itu memutuskan bahwa Yuswitar Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Narkotika yang diangkut merupakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram. “Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kepada penasehat hukum terdakwa dan jaksa diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir atau mengajukan banding atas vonis hakim,” kata Mashuri Efendie.

Selain Yuswitar, majelis hakim juga memvonis rekannya, Rusli (50), sopir truk yang mengangkut ganja siap edar itu. Pada sidang kedua dengan kasus dan barang bukti yang sama tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Rusli dan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Lalu sidang ketiga dengan terdakwa Faisal (36), warga Blangblahdeh Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Ia juga terlibat kasus yang sama dengan kedua terdakwa sebelumnya. Sidang dengan komposisi perangkat sidang yang sama, beragenda mendengarkan pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa Faisal yang dibacakan pengacaranya Anwar MD SH.

Setelah itu, sidang untuk Faisal ditunda dan dilanjutkan 7 Desember 2015 dengan agenda pembacaan vonis. Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang mengenakan baju tahanan orange dan dikawal ketat oleh aparat Polres Bireuen yang bersejanta lengkap.

Sumber : tribunnews.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :