INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

APBA ‘Pungo’ Menggantung di Kemendagri



KantoMaya News, BANDA ACEH - Klarifikasi APBA Perubahan (APBA-P) 2015 yang sempat diplesetkan Gubernur Zaini Abdullah sebagai APBA ‘Pungo’ (gila), sampai kini belum turun dari Kemendagri. APBA-P itu masih menggantung di Kemendagri, sementara sisa waktu kerja untuk tahun anggaran 2015 ini hanya tersisa 30 hari lagi.

Waktu efektif untuk masa kerja yang tinggal 30 hari lagi itu, dihitung mulai hari ini hingga 22 Desember 2015, karena tanggal tersebut merupakan batas akhir pembayaran amprahan proyek APBA murni maupun APBA-P 2015 di Dinas Keuangan Aceh.

Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin SE yang dikonfirmasi Serambii, Rabu (18/11) sore mengatakan, ia masih berada di Jakarta, menunggu turunnya klarifikasi APBA-P 2015. Tapi, sampai sore kemarin dokumen klarifikasi APBA-P itu belum juga ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo.

Dokumen APBA-P 2015 bersama penjabaran program dan kegiatannya, menurut Jamal, telah diantar ke Mendagri, Jumat (6/11) lalu, setelah disahkan DPRA dalam sidang paripurna pada Rabu (4/11). Jadi, kalau dihitung dari 6-19 November, berarti sudah sepuluh hari kerja, tapi dokumen klarifikasi APBA-P 2015 itu belum juga diteken Mendagri.

Menurut informasi dari staf Kemendagri, kata Jamal, pemeriksaan oleh tim klarifikasi Mendagri sudah selesai. Dokumen itu saat ini berada di Bagian Biro Hukum Kemendagri untuk dilakukan pemarapan, sebelum diserahkan kepada Mendagri.

Menurut staf Kepala Biro Hukum Kemendagri, sejak Senin sampai Rabu kemarin, Kepala Biro Hukum Kemendagri sibuk mengikuti rapat, sehingga sampai kemarin sore dokumen klarifikasi APBA-P yang sudah diperiksa Tim Klarifikasi APBD Mendagri belum juga diparaf. Karena belum diparaf, dokumen itu belum bisa diserahkan kepada Mendagri untuk diteken.

Janji pihak Kemendagri kepada pihak Pemerintah Aceh pada saat menyerahkan dokumen APBA-P 2015 dua pekan lalu, kata Jamal, klarifikasi dokumen APBA-P 2015 itu akan dilakukan paling lama sepuluh hari kerja. Tapi saat ini, sudah lebih sepuluh hari kerja, klarifikasi APBA-P itu belum juga diteken Mendagri.

Kalau begini faktanya, menurut Jamal, bagaimana nanti pihak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang mendapat tambahan program dan kegiatan dalam APBA-P 2015 dapat mengeksekusi kegiatannya di lapangan.

Masa kerja tahun anggaran 2015 ini, sebut Jamal, kalau dihitung mulai besok, efektifnya tinggal 30 hari lagi. 22 Desember 2015 merupakan hari terakhir pencairan atau pengamprahan anggaran proyek APBA murni maupun APBA-P 2015. “Dengan sisa waktu 30 hari lagi itu, apa mungkin bisa dieksekusi tambahan program dan kegiatan yang ada dalam APBA-P 2015 itu?” katanya dalam nada tanya.

Sebelumnya, saat tujuh fraksi menyetujui APBA-P 2015 dua pekan lalu, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menyatakan bahwa usulan program dan kegiatan anggota DPRA dalam APBA Perubahan 2015, mustahil bisa dijalankan dengan baik. Alasannya, pada saat disahkan 4 November lalu oleh anggota DPRA dalam rapat paripurna, sisa masa kerja tahun anggaran 2015 efektifnya 45 hari lagi, setelah dua pekan dokumen APBA-P itu diserahkan ke Mendagri untuk diklarifikasi.

Atas dasar itu, Gubernur Zaini menyatakan APBA-P 2015 yang telah disahkan DPRA pada 4 November itu keburu diplesetkan publik sebagai APBA ‘Pungo’ (gila) mengingat waktu kerjanya yang sudah sangat sempit.

Apa yang dikhawatirkan Gubernur Aceh itu, kini terbukti. Sisa waktu kerja tahun anggaran 2015 efektifnya tinggal 30 hari lagi. Jika ada proyek fisik APBA-P 2015 yang harus ditender, untuk masa tendernya saja paling sedikit 45 hari, sehingga proyek fisik itu tak akan bisa ditender karena tak cukup waktu masa tendernya.

Selain itu, kalaupun ada proyek yang bisa dikerjakan dengan cara penunjukan, misalnya, pembangunan rumah duafa, tapi karena sisa masa kerjanya tinggal 30 hari lagi, mustahil rumahnya bisa dibangun dalam waktu 20 hari ke depan.
“Jika ada pihak yang berani mengerjakannya, maka kepala dinas, kuasa pengguna anggaran, dan PPTK bersama rekanannya sangat berpeluang masuk penjara. Alasannya, waktu kerjanya tidak cukup, mengingat 30 hari ke depan masa kerja tahun anggaran 2015 sudah berakhir,” ujar sebuah sumber di jajaran Pemerintah Aceh.

Sumber : aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :