INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

WH Banda Aceh Ringkus Non Muhrim Tidur Sekamar dan Minum Miras di Hotel Berbintang

KantoMaya News, BANDA ACEH - Personel Wilayatul Hisbah atau polisi syariat mengamankan 21 laki-laki dan perempuan muda (non muhrim) yang diduga melanggar syariat Islam di sebuah hotel berbintang di Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan Pol PP dan WH Yusnardi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, mereka diamankan dalam sebuah penggerebekan Kamis (17/12/2015) dini hari, antara pukul 02.00 hingga pukul 04.00 WIB.

"Mereka diamankan di tiga kamar di sebuah hotel berbintang di Kota Banda Aceh. Mereka diamankan karena laki-laki dan perempuan tidur dalam satu kamar," kata Yusnardi.

Yusnardi menyebutkan saat penggerebekan dalam satu kamar ditemukan enam pasangan, satu kamar lagi dua pasang, dan kamar lagi ada empat laki-laki dan satu perempuan.

"Dari tiga kamar itu, satu di antaranya ditemukan barang bukti berupa minuman keras. Malam itu juga, 21 terduga pelanggar syariat Islam digelandang ke Markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata dia.

Yusnardi menyebutkan saat ini sembilan perempuan muda dan 12 pria muda tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik WH. Jika ada bukti, mereka bisa dijerat qanun jinayat atau pidana Islam.

Status mereka, kata Yusnardi, ada yang mahasiswa, ada juga yang sudah bekerja. Mereka umumnya warga luar Kota Banda Aceh yang tinggal kos di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Mereka beralasan menginap di hotel karena telat pulang ke kos. Ada juga yang mengaku diajak kawan. Ada juga yang mengaku merayakan ulang tahun kawan," ungkap Yusnardi.

Yusnardi mengatakan, penyidik WH masih memintai keterangan para terduga pelanggaran syariat Islam tersebut guna melengkapi berkas perkara.

"Penyidik masih memeriksa para terduga pelanggaran syariat Islam tersebut. Biar penyidik yang menentukan pasal apa yang mereka langgar, apakah khalwat atau mesum atau khamar atau minuman keras seperti yang diatur qanun jinayah," kata Yusnardi.

(AntaraAceh)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :