INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Jessica tersangka pembunuh Mirna

Jessica tersangka pembunuh Mirna
KantoMaya News -- Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan akhirnya penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica, teman Mirna minum es kopi Vietnam di kafe Olivier Grand Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016) pukul 23.00.

Usai penetapan sebagai tersangka, polisi mencari Jessica di rumahnya namun ia tak ada. Polisi pun memburu Jessica. Dan akhirnya ia ditemukan sedang berada di Hotel di Hotel Neo Mangga Dua Square. Polisi pun langsung menangkapnya. "Benar dia ditangkap tadi pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti seperti ditulis Kompas.

Menurut salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, demikian Merdeka menulis, keberadaan Jessica di hotel adalah untuk menenangkan diri. Jessica, kata dia, mengalami depresi setelah ia diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Supaya dia bisa istirahat," kata Andi.

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Polisi Tito Karnavian mengatakan penetapan Jessica sebagai tersangka ini karena penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Namun Tito tak mengungkap bukti apa yang sudah dimiliki polisi.

"Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari satu delapan hal di KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka," kata Tito seperti dilansir Detik.

Sebagai tersangka, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, Jessica dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Pada 26 Januari lalu, atas permintaan kepolisian, keimigrasian menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Jessica.

Pencekalan itu tertuang dalam surat bernomor No.R/541/1/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan, pencekalan tersebut berlaku enam bulan, terhitung dari 26 Januari 2016 (sesuai dengan surat permintaan yang diajukan Polri) sampai dengan 26 Juni 2016 mendatang.

Beritagar.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :