INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mendagri Hukum Elite Aceh

KantoMaya News, JAKARTA - Sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak-hak keuangan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan untuk elite Aceh (Gubernur, Wakil Gubernur serta anggota DPRA) akibat tidak tuntasnya pembahasan RAPBA 2016 tepat waktu, dilaporkan sudah mulai berlaku. Informasi dari anggota DPRA, hingga kemarin belum masuk uang gaji ke rekening mereka.

Seperti diketahui, RAPBA 2016 tidak bisa disahkan tepat waktu disebabkan adanya usulan tambahan anggaran oleh legislatif ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang tak mampu dipenuhi oleh pihak eksekutif.

“Ada usulan anggaran tambahan oleh pihak Dewan sebesar Rp 500 miliar. Jika ditambah dengan usulan aspirasi/reses Rp 10 miliar/anggota dan program komisi Rp 30 miliar/komisi, totalnya mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Menurut TAPA, usulan tambahan anggaran yang diajukan Banggar Dewan tidak bisa dipenuhi,” begitu penjelasan Gubernur Aceh, Zaini kepada Serambi, Sabtu 26 Desember 2016.

Dampak macetnya pembahasan RAPBA 2016 oleh eksekutif dan legislatif Aceh, akhirnya dokumen tersebut diboyong ke Jakarta dan dimediasi pembahasannya di Kemendagri. Akhirnya, pada 28 Desember 2016 setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek melakukan rapat informal terbatas bersama Gubernur Zaini Abdullah, Wagub Muzakir Manaf, dan Ketua DPRA Tgk Muharuddin di ruang kerjanya dicapai kesepakatan antara Pemprov Aceh dan DPRA akan kembali melakukan pembahasan KUA PPAS 2016.

Menurut Reydonnyzar Moenoek, meski sudah tercapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RAPBA 2016, ancaman sanksi administratif tidak dapat dihindarkan. “Baik pemprov maupun DPRA akan sama-sama dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata pria yang akrab disapa Donny tersebut.

“Kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pimpinanDPRA tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka, yakni gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan,” ujar Donny kepada Serambi, waktu itu.

Laporan terbaru yang diterima Serambi, sebanyak 81 anggotaDPRA bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf disebut-sebut sudah mulai menerima sanksi tidak mendapat gaji dan tunjangan lainnya selama enam bulan berturut-turut, yaitu Januari-Juni 2016.

Informasi dari seorang anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi mengatakan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai perundang-undangan dan sudah disampaikan secara lisan ketika pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Itu uang rakyat, kita hanya diberi kewenangan untuk membahas. Kalau tidak membahas tidak wajar juga kalau kita terima gaji. Itu filosifinya dan itu perintah undang-undang,” kata Bardan yang mengaku bisa menerima sanksi tersebut.

Bardan yang juga anggota Komisi I DPRA menambahkan, lazimnya gaji anggota dewan sudah masuk ke rekening setiap tanggal 5. Tapi, katanya, hingga 9 Januari 2016, gaji para wakil rakyat belum juga masuk. Ini artinya, sanksi tersebut sudah mulai berlaku. “Boleh cek nanti saldo di ATM saya, belum masuk. Lazimnya tahun lalu paling telat tanggal 5 sudah masuk gaji dan ada notifikasinya,” kata Juru Bicara Fraksi PKS-Gerindra DPRAtersebut.

Dalam pertemuan di Jakarta waktu itu, kata Bardan, Mendagri memberi limit waktu untuk menuntaskan pembahasan selama tiga minggu. Tapi hingga sekarang belum ada penjadwalan apapun. “Kalau ditanya, apakah siap puasa (tidak terima gaji kalau kondisi seperti ini)? Siap. Karena itu konsekwensi logis. Saya juga tidak bertindak atas nama sendiri, tapi atas nama lembaga,” tegasnya.

Anggota DPRA dari Partai Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, juga membenarkan perihal tersebut. Iskandar menjelaskan, sanksi tersebut baru disampaikan secara lisan. “Kemarin baru penyampaian secara lisan, kalau secara tulisan kita belum menerima surat edaran secara resmi dari Kemendagri. Apakah benar sanksi yang disampaikan akan tetap diberlakukan atau tidak. Tapi memang benar untuk bulan ini kita belum menerima gaji,” ujar Iskandar menjawab Serambi melalui telepon.

Hingga berita ini diturunkan, Serambi belum mendapat konfirmasi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh apakah gaji dan tunjangan lainnya untuk bulan ini sudah diterima atau belum. Namun, jika mengacu pada pengakuan anggota DPRA, Bardan Sahidi dan Iskandar Usman, bisa jadi para pucuk pimpinan eksekutif di Aceh tersebut juga sudah mulai ‘puasa’.

Sumber : Serambi Indonesia

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :