INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pemekaran ALA-ABAS Masuk Daftar Prolegnas 2016?



Pemekaran ALABAS Masuk Daftar Prolegnas 2016?

Tagore menantang Fachrul Razi untuk mencocokkan data daerah pemekaran yang ada pada dirinya
 
KantoMaya News, BANDA ACEH - Para elit politik pemekaran Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) optimis provinsi baru akan lahir di Aceh. Mereka kemudian menyebutkan hal tersebut di hadapan massa di Meulaboh pada Minggu, 7 Februari 2016 lalu.

Salah satu pernyataan para elit politik ALA-Abas adalah provinsi pemekaran tersebut masuk dalam strategi nasional. Adalah Tagore Abubakar yang kemudian juga menyebutkan pemekaran provinsi ini telah disetujui dan diketok palu oleh Komisi II DPR RI yang membidangi pemekaran.

Tagore juga memaparkan untuk pemekaran Provinsi Aceh tidak memerlukan persetujuan Gubernur Aceh. Menurutnya pemekaran ALA-Abas hanya membutuhkan PP dan menunggu tiga tahun baru masuk ke dalam Prolegnas.

Sebelumnya, Tagore Abubakar menyebutkan pemekaran ALA-Abas juga masuk dalam RUU Daerah Otonomi Baru. Namun sayangnya pernyataan Tagore ini langsung dibantah oleh Ketua Timja Pemekaran Wilayah Barat DPD RI, Fachrul Razi, MIP.

"Saya menghargai kalau ada yang ingin memekarkan Provinsi Aceh. Namun saya khawatir akan menjadi bumerang politik untuk konstelasi di 2017, karena hanya memberikan harapan palsu yang kembali menipu masyarakat di wilayah Barat Selatan. Karena Aceh tidak masuk dalam pemekaran provinsi," ujar Fachrul Razi yang juga anggota DPD RI asal Aceh kepada portalsatu.com, Sabtu, 6 Februari 2016.

Dia mengatakan, parlemen di Senayan telah menyetujui 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri. Dalam DOB tersebut, kata dia, Aceh tidak masuk dalam daftar provinsi yang akan dimekarkan. Adapun DOB provinsi yang masuk dalam daftar 65 RUU DOB adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolang Magundaw Raya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Mendapat jawaban tersebut, Tagore kemudian menantang Fachrul Razi untuk mencocokkan data daerah pemekaran yang ada pada dirinya. "Baiknya kita adu data saja, saudara Fahrul Razi pegang data yang mana, dan saya pegang data yang mana. Jangan data 5 tahun yang lalu dibuka saat ini. Sungguh tidak relevan," ujar Tagore kepada portalsatu.com, Minggu, 7 Februari 2016.

Dia mengatakan secara pribadi dirinya tidak perlu menjelaskan sejauh mana pembahasan draft DOB. Menurutnya jika diperlukan nantinya, Komisi II DPR RI akan mengundang DPD RI untuk mendengarkan pendapat dan mempertimbangkan soal pemekaran Provinsi ALA-ABAS.

Pemekaran ALA-Abas Tidak Masuk Prolegnas

Penasaran dengan pernyataan Tagore Abubakar yang menyebutkan ALA-Abas masuk dalam DOB dan strategi nasional, portalsatu.com kemudian mencari informasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 di situs DPR RI.

Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016 tersebut terdapat 40 RUU yang disiapkan oleh DPR dan Pemerintah. Adapun RUU tersebut seperti RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Kemudian Prolegnas 2016 prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Sistem Perbukuan, RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tah un 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, dan RUU tentang Pertanahan.

Selanjutnya RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di Prolegnas 2016 juga tercantum RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, serta RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan daftar tersebut, tidak ada satupun RUU Prolegnas 2016 yang menyebutkan mengenai pemekaran ALA-Abas.

Portalsatu.com kemudian meriset beberapa Prolegnas 2016 yang ada di Komisi II DPR RI tempat Tagore Abubakar bertugas selama ini. Dalam Prolegnas Komisi II tersebut terdapat 19 RUU yang menjadi tugas para legislator. Diantaranya seperti RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Bali, dan RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.

Prolegnas Komisi II juga tidak mencantumkan RUU tentang pemekaran Aceh menjadi dua atau tiga provinsi baru.

"Katanya Fachrul Razi harus meminta maaf sebab menurut Tagore dirinya bersumpah bahwa ALABAS sudah masuk Prolegnas 2016. (Jadi) siapa yang berbohong?" kata Fachrul Razi kepada portalsatu.com melalui pesan singkatnya, Rabu, 10 Februari 2016.


Portalsatu.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :