INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pilgub DKI, Papua dan Aceh Jadi Perhatian Khusus KPU

Pilgub DKI, Papua dan Aceh Jadi Perhatian Khusus KPU
KantoMaya News, Jakarta - Tahun 2017 nanti akan ada 101 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ada 3 dari 7 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan Undang-undang Otonomi Khusus.

Ketiga provinsi itu adalah: Nangroe Aceh Darussalam, Jakarta dan Papua. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan pihaknya akan secepatnya melakukan konsolidasi terkait persoalan ini. Konsolidasi ini dengan lembaga penyelenggara pemilu sampai legislatif.

"Kami akan lakukan pertemuan khusus, dan juga ini terkait penyempurnaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Karena ada satu jenis peraturan khusus di beberapa provinsi Indonesia," ujar Husni dalam konferensi pers launching penetapan Pilkada 2017, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Husni mencontohkan, di Aceh misalnya, seorang calon gubernur diharuskan bisa membaca kitab suci Alquran. Di Jakarta, pasangan yang menang harus mendapat dukungan suara 50 persen plus satu.

"DKI Jakarta itu kan harus 50 persen plus satu. Di mana ini pengaturan beda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Begitu juga Aceh yang kepala daerah harus bisa baca Alquran. Papua itu harus orang asli Papua. Ini yang harus diperhatikan," tutur mantan Komisioner KPUD Sumatera Barat itu.

Kemudian, dalam prosesnya KPU juga terus mempersiapkan rapat konsolidasi evaluasi dan upaya partisipasi dengan seluruh KPU daerah. Hal ini penting karena menyusun Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada 2017.

"Ini bagaimana membahas rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2017. Bagaimana penyusunan perubahan PKPU yang mengatur tahapan Pilkada 2017," ujarnya.

Detik.com
 
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :