INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Forkab Tolak Rencana Dewan Kibarkan Bintang Bulan

Forkab Tolak Rencana Dewan Kibarkan Bintang Bulan
KantoMaya News, BANDA ACEH - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh menolak rencana anggota legislatif dari Fraksi Partai Aceh se-Aceh yang akan mengibarkan bendera Bintang Bulan di Aceh pada akhir April mendatang.

Menurut Forkab, Aceh belum membutuhkan bendera apabila keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat belum terpenuhi. Oleh karena itu Forkab akan membuat upaya perlawanan apabila bendera Bintang Bulann tetap dikibarkan.

“Bentuk perlawanan bisa dengan pengibaran bendera merah putih atau dengan hal lain. Yang penting kami tetap memboikot supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Aceh,” kata Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, didampingi Sekretaris Jenderal, Herikasrizal, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (19/3).

Polem Ahmad Yani menjelaskan, perlawanan yang dilakukan rakyat Aceh terhadap pemerintah Indonesia dahulu disebabkan tidak adanya keadilan bagi Aceh. Sekarang sudah lahir perdamaian melalui meja perundingan, tapi rakyat masih saja kelaparan. “Padahal Aceh memiliki uang banyak, dikemanakan uang rakyat Aceh?,” tanyanya.

Dia menyatakan bahwa ada skenario dari Fraksi Partai Aceh untuk mengambil hati rakyat Aceh jelang Pilkada 2017 dan Pileg 2019. Padahal, apabila kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat sudah terpenuhi, maka tanpa diperintahkan pun, bendera Bintang Bulan akan berkibar dengan sendirinya.

“Sepuluh tahun sudah Pemerintah Aceh dipimpin oleh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapi belum pernah tersalur bantuan apapun. Padahal sebelumnya bukan bendera yang dikehendaki oleh rakyat Aceh, tapi kesejahteraan dan keadilan serta lapangan kerja bagi eks kombatan dan anak yatim,” ungkap Polem Ahmad Yani.

Penolakan tersebut, kata Polem Ahmad Yani, bukan berarti Forkab alergi dengan bendera Bintang Bulan. Tapi, Pemerintah Pusat belum menyetujui bentuk bendera itu karena masih menyerupai bendera GAM. Namun, apabila Pemerintah Pusat sudah memberikan restunya, maka Forkab juga akan mendukung.

“Kalau Pusat sudah menyetujui bendera ini, maka Forkab sendiri tetap mendukung. Tapi apabila belum ada keputusan dari Pusat, kami tetap akan buat perlawanan, karena Aceh di bawah payung NKRI. Bendera bukanlah rahmat bagi orang Aceh, melainkan kesengsaraan apabila kesejahteraan belum ada,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan Fraksi Partai Aceh DPRK se Aceh dengan Fraksi Partai Aceh DPRA di DPRA pada 1 Maret 2016 menghasilkan beberapa poin, di antaranya mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh selambat-lambatnya tanggal 30 April 2016.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota belum mengibarkan bendera dan menggunakan lambang Aceh secara resmi pada setiap gedung kantor pemerintah di seluruh Aceh, maka DPRA dan DPRK se-Aceh mendesak Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota se-Aceh menolak Pilkada di Aceh.(mas)

Tribunnews
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :