INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Dibuka Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2016-2019

Dibuka Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2016-2019
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode 2016-2019 menerima pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 mulai tanggal 12 - 26 April 2016, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga negara Republik Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sehat jasmani dan rohani;

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;

- Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;

- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

- Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran;

- Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa; Bersedia bekerja penuh waktu;

- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat;

- Bukan anggota legislatif dan yudikatif; Bukan pejabat pemerintah; dan Non partisan, serta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id, dengan mengunggah dokumen sebagai berikut: 


1. Surat pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);

2. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Hasil scan ijazah asli terakhir;

4. Pasfoto berwarna terbaru;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);

6. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 3);

7. Surat Pernyataan akan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 (lampiran 4);

8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri apabila tidak memenuhi hal tersebut jika terpilih menjadi anggota KPI Pusat, yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (lampiran 5);

9. Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

10. Surat Pernyataan non partisan, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- sesuai formulir (lampiran 6);

11. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat 2016-2019 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 7); 

Karya tulis: 

a. visi dan misi menjadi Anggota KPI Pusat 2016-2019 dalam peningkatan kualitas penyiaran ke depan yang diketik maksimal 2 (dua) halaman ukuran A4; dan

b. makalah personal (personal paper) yang menggambarkan diri yang bersangkutan (Who am I?) dan mengapa tertarik menjadi anggota KPI Pusat, yang diketik maksimal 2 (dua) halaman ukuran A4.

Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (Lampiran 8).

Formulir Lampiran dan info lebih lanjut dapat diunduh melalui website: http://seleksi.kominfo.go.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :