INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Presiden terbitkan Perppu kebiri, apa isinya?

Presiden terbitkan Perppu kebiri, apa isinya?
KantoMaya News -- Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-(Perppu) kejahatan seksual terhadap anak, Rabu (25/5/2016). Perppu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak-anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka seperti dinukil BBC Indonesia.

Kejahatan seksual terhadap anak, kata Jokowi, merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat. Karenanya, "penanganannya harus dengan cara-cara yang luar biasa pula."

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyak orang menyebut Perppu ini dengan sebutan Perppu Kebiri -karena salah satu hukuman tambahannya mengatur soal hukum kebiri.

Melalui Perppu Kebiri itu, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa penambahan sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Presiden menambahkan, juga ada pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. "Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," katanya seperti dinukil dari Setkab.go.id.


Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual itu sangat tergantung hakim sejauhmana majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan."Dan (Hukuman tambahan) itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil kepada anak," ujarnya.

Agar Perppu ini bisa segera diterapkan, menurut Yassona, dalam waktu dekat, pemerintah segera mengirim ke DPR. Ia berharap DPR bisa menyetujui Perppu ini.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memuji langkah Jokowi menerbitkan Perppu ini. Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam, langkah Jokowi menerbitkan Perppu ini menunjukkan negara hadir melindungi anak-anak dari predator seksual anak.

"Di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak," katanya seperti dilansir detikcom.

Apakah Indonesia negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri? Tentu tidak. Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah negara maju yang sudah lama menerapkan hukuman ini. Sebut saja Amerika Serikat. Di negara ini ada 9 negara bagian, termasuk California, Florida, Oregon, Texas, dan Washington yang menerapkan hukuman kebiri.

Ada juga Inggris, Rusia, Korea Selatan, dan Polandia.

Provinsi rawan pelecehan dan kekerasan seksual

Berdasarkan data Komisi Perempuan tahun lalu, ada 6.000 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dari kasus itu,

Provinsi Aceh menempati ranking pertama kasus pelecehan seksual. Data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak mencatat, daerah yang menerapkan syariat Islam itu ada 147 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Provinsi kedua
yang banyak terjadi kasus pelecehan ditempati Jawa Timur. Di daerah ini, berdasar data Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, pada tahun lalu ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Ranking ketiga ditempati Jawa Barat. Berdasar data kekerasan seksual yang dipublikasi Komisi Nasional untuk Perempuan, di provinsi ini ada 17 perempuan setiap bulan mengalami pelecehan seksual.

Di ranking keempat ada Provinsi DKI Jakarta. Di sini, berdasar data kepolisian, sepanjang 2014, ada 64 kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Dan ada 300 kasus pelecehan seksual yang melibatkan bocah di bawah umur.

Dan ranking kelima ditempati Provinsi Sumatera Selatan. Sepanjang 2014, di provinsi ini ada 111 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Beritagar.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :