INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Dokumen Mobil Hilang, Warga Aceh Somasi JNE

Dokumen Mobil Hilang, Warga Aceh Somasi JNE
KantoMaya News, BANDA ACEH - Seorang Warga Aceh atas nama Hasan Basri M. Nur melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasirakyat Aceh (YARA), Rabu (29/06/16) mensomasi PT TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).

Somasi ini dilakukan karena perusahaan pengiriman barang nasional tersebut telah menghilangkan dokumen mobil milik korban yang dikirim melalui JNE sekitar dua bulan lalu.

Bahkan hingga saat ini pihak JNE masih belum mau mengakomodir semua kerugian korban. Ia menilai perusahaan itu tidak amanah dalam mengirim barang masyarakat Aceh.

Safaruddin SH, Ketua YARA yang juga kuasa hukum dari Hasan Basri, melalui siaran pers yang dikirim ke serambinews.com Senin (25/7/2016) mengatakan Tidak aman mengirim barang melalui perusahaan jasa kurir PT. TIKI JNE. Dua bulan lalu dokumen mobil Honda Jazz milik warga Aceh yang dikirimkan dari Jakarta dihilangkan pihak JNE.

Akibat kerja JNE yang semraut itu, korban menderita kerugian materil Rp188 juta setara harga mobil. Hingga kini manajemen JNE pusat belum membayar kerugian korban.

“Dokumen mobil milik warga Aceh yang bekerja sebagai wartawan itu hilang di tangan JNE. Dokumen itu dikirim dari Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 dengan nomor resi CKG6N00460384416. JNE mengabarkan barang itu bersama barang satu kotak lainnya telah hilang. Betul-betul tidak aman mengirim barang via JNE,” kata Safaruddin SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (25/7/2016).

“Saya selaku kuasa hukum korban sudah pernah melayangkan somasi pada Rabu tanggal 29 Juni 2016, tapi pihak JNE masih belum mau mengakomodir semua kerugian korban. Oleh sebab itu, pada hari ini, Senin (25/7), kami mengirim somasi kedua kepada Direksi JNE agar mereka tidak main-main dengan kasus ini”, ujar Safaruddin yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Pembina Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Aceh.

Selama ini, kata Safaruddin, kliennya selain sebagai wartawan juga menjalankan bisnis jual beli mobil untuk mendapatkan tambahan penghasilan halal.

“Dari bisnis ini, klien kami mendapat keuntungan sekitar Rp. 10 juta per bulan. Jadi, kami menuntut manajemen JNE untuk mengganti semua kerugian korban, termasuk kerugian immaterial sebesar Rp. 1 miliar,” tambahnya.

“Klien kami sebagai warga negara dan konsumen dilindungi haknya oleh undang-undang. Perlindungan hak konsumen harus ditempatkan di atas hak-hak lainnya. Jadi, pemilik perusahaan tidak dibenarkan untuk mencari dalih apalagi bermain-main. Kami berharap manajemen JNE menyikapi sengketa ini dengan baik dan adil sebelum sampai ke pengadilan,” kata Safaruddin yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

Sebagai lembaga advokasi publik di Aceh, lanjut Safaruddin, YARA akan tetap berjuang dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh warga Aceh. “Kami akan menempuh berbagai cara agar keadilan dan hak-hak masyarakat terpenuhi. Kalau perusahaan membangkang bisa saja kami mendesak pemerintah agar membekukan izin operasional PT. TIKI JNE agar tidak memakan korban lebih banyak lagi,” katanya.

“Sejatinya perusahaan kurir swasta harus mengutamakan pelayanan terbaik melebihi PT. Pos Indonesia yang merupakan perusahaan kurir negara. Ini malah sebaliknya, PT. Pos jauh lebih profesional, ini kan aneh?,” ujar pria yang pernah sukses menggugat pasal calon independen dalam UUPA di Mahkamah Konstitusi itu


SERAMBINEWS.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :