INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Kala Abdullah Puteh Menggugat UU-PA ke MK, ini Hasilnya

Kala Abdullah Puteh Menggugat UU-PA ke MK, ini Hasilnya
KantoMaya News, JAKARTA – Abdullah Puteh yang mengambil ancang-ancang untuk ikut dalam bursa calon Gubernur Aceh. Namun nterhalang oleh UU Pemerintahan Aceh, sehingga ia menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Abdullah Puteh melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Adi mengajukan uji materi atas pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh.

“Ada yang tidak sinkron. Pasal 67 ayat (2) huruf g ini tidak sinkron dengan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Supriyadi di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2016.

Supriyadi menyatakan di dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah tidak mensyaratkan tentang larangan bagi mantan narapidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Sementara dalam pasal 67 ayat (2) huruf g UU Aceh, calon kepala daerah tidak boleh melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Sebagimana lengkapnya berbunyi:

Calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

Puteh pun keberatan dengan UU Pemerintahan Aceh itu.

Pada persidangan pendahuluan itu, majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Patrialis Akbar dan I Dewa Gede Palguna meminta pemohon untuk memperbaiki argumen (materi).

“Karena ada permohonan percepatan, dalam hukum acara tidak dikenal percepatan, tapi argumen saudara harusnya dipertajam di legal standing,” ujar Awanto. Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 2 Agustus 2016 kepada pemohon untuk memperbaiki.

Detik.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :