INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Besok Sidang Sengketa Pilkada Aceh

Besok Sidang Sengketa Pilkada Aceh
KantoMaya News, BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mulai Kamis (16/3) besok akan melakukan sidang pendahuluan untuk sengketa Pilkada Aceh yang telah diajukan oleh pasangan calon.

KIP Aceh dan sembilan KIP kabupaten/kota di Aceh dipastikan mengikuti sidang tersebut, karena menjadi termohon setelah pasangan calon (pemohon) mendaftarkan gugatan beberapa waktu lalu.

Informasi tersebut diketahui Serambi dari Komisioner KIP Aceh, Junadi SAg MH. Junaidi saat ini sedang berada di Jakarta bersama beberapa komisioner lainnya untuk mengikuti sidang pendahuluan, karena menjadi termohon setelah pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid mendaftar sengketa ke MK.

“Iya kita akan mengikuti sidang pendahuluan itu besok. Kita baru saja terima permohonan dari pasangan calon yang telah diajukan ke MK beberapa waktu lalu. Selain kita, dari Aceh juga akan ada sembilan KIP kabupaten/kota yang akan ikut sidang ini karena telah dilaporkan sengketa oleh salah satu pasangan calon dari kabupaten itu,” kata Junaidi.

Junaidi menyebutkan, sidang pendahuluan ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian hal-hal penting kepada para pihak, seperti pemohon (pasangan calon), termohon (penyelenggara pilkada), dan juga pihak terkait lainnya. Dalam sidang itu, pihak majelis akan menyampaikan apa hak-hak pemohon, termohon, dan juga pihak terkait.

“Ini baru siang pendahuluan, belum sidang dismissal. Sidang ini hanya akan menjelaskan hak-hak untuk kita, bukan memutuskan perkara,” sebutnya.

Dalam sidang itu, lanjut Junaidi, pemohon bisa hadir sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum, begitu juga dengan termohon. Pihak majelis juga akan membaca ulang yang telah disampaikan pemohon secara tertulis kepada MK, terkait pelanggaran apa saja yang telah terja selama pilkada. Sementara bagi termohon nanti akan ditetapkan waktu oleh majelis untuk menjawab semua yang telah disampaikan pemohon dalam laporan tersebut.

“Untuk jadwal penyampaian jawaban atas apa yang telah dilaporkan itu akan ditetapkan oleh majelis dalam sidang besok. Tapi yang sudah kita tahu, jadwal penyampaian jawaban dari kita itu antara tanggal 20-24 Maret. Kita akan memberi dalil-dalil hukum kita terkait laporan dari pemohon itu,” sebut Junaidi.

Setelah penyampaian jawaban dari pemohon, baru kemudian MK melakukan sidang dismissal untuk menetapkan sengketa yang telah dilaporkan itu dilanjutkan atau tidak oleh MK. Untuk jadwal sidang dismissal juga akan ditetapkan kembali oleh MK setelah pemohon menyampaikan jawaban.

“Jawaban kita itu akan dilihat oleh MK dipelajari, baru ditetapkan dalam sidang dismissal apakah permohonan pasangan calon itu dilanjutkan atau tidak. Sedangkan dalam sidang pendahuluan nanti tidak ada pembahasan itu, hanya pembacaan permohonan,” pungkas Junaidi.

Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut lima, Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid dalam permohonan yang telah diajukan kepada MK mempersoalkan beberapa pelanggaran yang ditengarai pihaknya terjadi dalam Pilkada Aceh. Informasi yang dihimpun Serambi sesuai draf permohonan, ada 16 pelanggaran yang disengketakan Mualem-TA kepada MK.

Di antaranya, telah tejadi penggelembungan suara yang ditemukan Panwaslih Aceh di Aceh Tengah. Penggelembungan suara itu ditengarai sengaja dilakukan untuk pasangan nomor urut enam, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Selain itu, disinyalir telah terjadi pelanggaran yang dilakukan termohon, berupa adanya amplop surat suara yang tidak bersegel di Kabupaten Aceh Tengah. Mualem-TA juga mempersoalkan tidak ditempel dan tidak diberikan form C1 KWK di sejumlah kabupaten/kota usai pelaksanaan pemilihan pada 15 Februari lalu. Selain itu, melalui kuasa hukumnya dalam draf itu, Mualem-TA juga mempersoalkan mobilisasi aparat keamanan baik TNI maupun Polri secara besar-besaran ke Aceh. Menurut pasangan ini, hal tersebut telah membuat masyarakat resah.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :