Rekening Bank Tak Lagi Rahasia, OJK Siap Terbitkan Aturan Baru
KantoMaya News, Jakarta - Rekening nasabah di perbankan tidak lagi dirahasiakan. Otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa mengakses langsung rekening siapa pun nasabahnya.
Ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebab sebanyak 101 negara sepakat mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan AEOI yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.
"OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan, mendukung implementasi AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan saat ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dalam paparannya pada seminar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/3/2017).
Menurut Muliaman, salah satu wujud dari dukungan tersebut adalah dengan menyiapkan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Penerapan AEOI, diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain Pemerintah dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.
Selain itu, mekanisme tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional, mengingat bahwa kebijakan AEOI akan segera diterapkan di beberapa negara lain.
Terkait AEOI ini, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.
Sebelumnya, OJK telah membangun sistem pelaporan yang diberi nama sistem penyampaian nasabah asing atau "SiPINA" sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing
"Sistem ini sudah selesai kami bangun pada akhir tahun 2016 dalam rangka mendukung implementasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Sehingga segera setelah penandatanganan Intergovernmental Agreement (IGA) dengan Pemerintah Amerika Serikat, Lembaga Jasa Keuangan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tenggat waktu sesuai IGA," kata Muliaman.
Terkait dengan ketentuan dalam Undang-undang Perbankan maupun Undang-undang Pasar Modal, yang mengatur kerahasiaan bank dan kerahasiaan rekening nasabah di Pasar Modal, Muliaman mengatakan OJK berniat untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Menurutnya, akan dilakukan revisi atas ketentuan dalam kedua Undang-undang tersebut. Khusus mengenai revisi Undang-undang perbankan, saat ini sudah masuk dalam salah satu program legislasi di DPR.
Belum lama ini, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari jalan keluar jangka pendek atas kendala hukum yang ada, dan disepakati bahwa sebagai jalan keluar akan diterbitkan Perppu mengenai hal tersebut.
Ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebab sebanyak 101 negara sepakat mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan AEOI yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.
"OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan, mendukung implementasi AEOI sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan saat ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dalam paparannya pada seminar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/3/2017).
Menurut Muliaman, salah satu wujud dari dukungan tersebut adalah dengan menyiapkan peraturan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Penerapan AEOI, diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain Pemerintah dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.
Selain itu, mekanisme tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional, mengingat bahwa kebijakan AEOI akan segera diterapkan di beberapa negara lain.
Terkait AEOI ini, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.
Sebelumnya, OJK telah membangun sistem pelaporan yang diberi nama sistem penyampaian nasabah asing atau "SiPINA" sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing
"Sistem ini sudah selesai kami bangun pada akhir tahun 2016 dalam rangka mendukung implementasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Sehingga segera setelah penandatanganan Intergovernmental Agreement (IGA) dengan Pemerintah Amerika Serikat, Lembaga Jasa Keuangan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tenggat waktu sesuai IGA," kata Muliaman.
Terkait dengan ketentuan dalam Undang-undang Perbankan maupun Undang-undang Pasar Modal, yang mengatur kerahasiaan bank dan kerahasiaan rekening nasabah di Pasar Modal, Muliaman mengatakan OJK berniat untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Menurutnya, akan dilakukan revisi atas ketentuan dalam kedua Undang-undang tersebut. Khusus mengenai revisi Undang-undang perbankan, saat ini sudah masuk dalam salah satu program legislasi di DPR.
Belum lama ini, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari jalan keluar jangka pendek atas kendala hukum yang ada, dan disepakati bahwa sebagai jalan keluar akan diterbitkan Perppu mengenai hal tersebut.
Detik.com
Post A Comment
No comments :