INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Yusril kritisi kemungkinan tertutupnya ruang gugatan Pilkada Aceh

Yusril kritisi kemungkinan tertutupnya ruang gugatan Pilkada Aceh
KantoMaya News - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi penerapan pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dalam pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut terkait syarat selisih suara minimal di bawah 2 persen sebagai syarat menggugat hasil pilkada.

Yusril mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Gubernur Aceh dengan Muzakir Manaf dan TA Khalid selaku pihak pemohon. Setelah hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pasangan Muzakir-Khalid kalah suara dengan pasangan calon nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi - Nova meraih suara 898.710, selisih suara kedua pasangan itu 132.283.

Yusril mengatakan, Pasal 158 UU Pilkada tidak bisa diberlakukan untuk Aceh. Sebab, Aceh memiliki aturan main sendiri untuk pemilihan kepala daerah.

"Ini bicara tentang pintu masuk mengajukan perkara ke MK (Mahkamah Konstitusi) kalau tidak memenuhi syarat pasal 158 itu kan enggak bisa dibawa ke MK," ujar Yusril saat melakukan konferensi pers di kantornya, Rabu (8/3). Mantan Menteri Sekretaris Negara era Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut gugatan Pilkada Aceh bisa saja tidak diterima karena MK tidak menerima Undang-Undang khusus Pemerintahan Aceh. Sebab, MK menggunakan lex generalis, sedangkan Undang-Undang pemerintahan Aceh bersifat Lex Specialis. "MK enggak mau Lex Specialis, Lex Generalis," ucapnya.

Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :