INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh

Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh
KantoMaya News, JAKARTA - Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 5 di Pemilihan Gubernur Aceh Muzakir Manaf- T.A Khalid, Yusril Ihza Mahendra, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberi kekhususan bagi pemilihan gubernur di Provinsi Aceh.

Yusri mengatakan, harusnya MK mengabaikan atau mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, pasal itu berlaku untuk Pilkada di daerah lain secara nasional.

Sementara, Aceh adalah wilayah khusus sehingga harus menggunakan pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kami menilai Pasal 158 UU Pilkada tidak berlaku di Aceh karena pasal tersebut bersifat umum dan nasional. MK harus menggunakan UU Aceh yang bersifaf khusus," ujar Yusril saat sidang perkara sengketa Pilgub Aceh Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.

Sekadar untuk diketahui, Pasal 158 UU Pilkada mengatur mengenai selisih minimal suara apabila satu pasangan calon hendak menggugat pasangan calon lainnya ke MK.

Pada Pilgub Aceh, Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi-Nova meraih suara 898.710. Selisih suara kedua pasangan itu 132.283.

Yusril mengakui Muzakir-Khalid tidak bisa mengajukan gugatan ke MK apabila menggunakan aturan pada pasal 158 UU Pilkada.

Namun, ia menegaskan bahwa pilkada Aceh seharusnya diatur Pasal 74 UU Pemerintah Aceh yang tidak mengatur mengenai selisih suara.

Yusril mengatakan, dalam konteks Pilkada di Aceh, UU Pilkada memiliki sifat lex generalis, artinya ketentuan dalam UU itu bersifat nasional atau menyeluruh.

Sementara, UU Pemerintahan Aceh itu bersifat lex spesialis.

"Jadi, sesuai dengan prinsip hukum, aturan yang lex spesialis mengesampingkan lex generalis. Karena UU Pemerintahan Aceh bersifat khusus, maka UU ini dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU Pilkada," ucap Yusril.

Yusril mencontohkan dalam Pasal 40 UU Pilkada dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit 20 persen kursi DPRD.

Sementara, dalam Pasal 91 UU Pemerintahan Aceh, disebutkan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon apabila mendapatkan sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPRD.

"Nah, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh memberlakukan aturan presentasi kursi paling sedikit 15 persen pada saat pendaftaran, bukan 20 persen," tambahnya.

MK sendiri belum memberikan jawaban atas permintaan Yusril dalam sidang pendahuluan ini. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan mendengarkan keterangan pihak pemohon dan terkait.

Kompas.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :