INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Gagal Nikah, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar di Media Sosial

Gagal Nikah, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar di Media Sosial
KantoMaya News, Banda Aceh - Ulah pria berinisial AE asal Sumatera Utara ini tak layak ditiru. Gara-gara gagal menikah dengan pujaan hatinya, dia nekat menyebarkan foto bugil sang pacar. Alhasil, pelaku kini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh.

Kejadian berawal saat pelaku berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NR (20) asal Banda Aceh. Setelah dinilai cocok, keduanya sepakat bertunangan dengan mahar dua mayam emas. Hubungan keduanya pun berlanjut.

Namun, setelah sekian lama, hubungan AE, yang berprofesi sebagai sopir, dengan NR kurang harmonis sehingga putus. Pelaku AE tidak terima dan berharap keduanya tetap mempertahankan hubungan.

"Saat itu, pelaku menginginkan tetap pacaran dengan korban. Tapi korban sudah tidak mau," kata Kanit Tipider Reskrim Polresta Banda Aceh Iptu Firmansyah dalam konferensi pers, Jumat (28/4/2017).

Tak terima putus begitu saja, AE meminta emas yang diberikan saat tunangan dikembalikan. Jika tidak, ia akan menyebarkan foto telanjang korban. Namun permintaan itu tidak digubris sehingga pelaku membuat tiga akun Instagram.

Foto-foto korban diunggah ke Instagram dan dapat diakses secara umum. Korban mengetahui fotonya beredar di media sosial pada Minggu, 5 Maret lalu. NR selanjutnya membuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh.

"Tujuan pelaku menyebar foto korban untuk membuat korban malu," tutur Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Raja Gunawan.

Setelah menerima informasi itu, polisi bergerak. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan. Saat itu, keberadaan pelaku diketahui di Sumatera Utara. Polisi memancingnya agar dia ke Banda Aceh.

"Pelaku kita tangkap di depan Terminal Batoh, Banda Aceh, pada tanggal 16 April," ucap Firmansyah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone dan tiga capture akun Instagram pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolresta Banda Aceh.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Firmansyah.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :