INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Minta Bantuan Hukum, Mahasiswa Aceh di Yogya Mengadu ke DPRA

Minta Bantuan Hukum, Mahasiswa Aceh di Yogya Mengadu ke DPRA
KantoMaya News, BANDA ACEH - Beberapa mahasiswa Aceh mengadukan nasib kepemilikan Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda yang berada di Jalan Poncowinatan Nomor 6, Jetis, Yogyakarta yang digugat oleh Sutan Suryajaya ke anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (25/4/2017).

Mereka meminta anggota dewan memberikan bantuan hukum dalam menghadapi sidang banding karena selama ini eksekutif bersikap apatis.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengeluarkan putusannya yang memenangkan penggugat yaitu Sutan Suryajaya atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) asrama itu.

Hakim memberi waktu kepada penghuni asrama selama 14 hari yang berakhir Rabu (26/4/2017) besok untuk mengajukan banding, jika tidak putusan itu dianggap berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan penghuni asrama sebanyak 30 orang harus keluar dari asrama.

Para mahasiswa yang ke DPRA sebanyak sembilan orang. Tiga diantaranya merupakan mahasiswa Aceh yang belajar di Yogya yaitu Hendra Kusmawa, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Hifjir dan Ziaurrahman, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Selebihnya merupakan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Peduli Asrama Aceh-Yogya berasal dari DEMA UIN Ar Raniry, Pema Alwashliyah, dan HIMMAH Aceh.

Delegasi mahasiswa itu disambut oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky.

Pertemuan terbatas itu berlangsung di ruang rapat Banleg. Kepada Iskandar, Hendra menceritakan bahwa sejak asrama itu digugat tidak ada bantuan hukum dari Pemerintah Aceh.

Mirisnya lagi, ada anggapan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Jamaluddin, asrama itu bukan aset pemerintah Aceh sehingga tidak ada perhatian saat digugat. “Jika asrama itu bukan aset pemerintah Aceh, tapi kita sudah menempati asrama itu sejak tahun 1963, kita tahu itu bukan aset pemerintah baru kemarin. Padahal di asrama ada plang nama Pemerintah Aceh, yang bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ke kantor pajak juga Pemerintah Aceh, tapi malah pemerintah Aceh menyatakan ini bukan asset pemerintah Aceh,” katanya yang diaminkan mahasiswa lain.

SERAMBINEWS.COM

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :