INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi Amankan 6 Pelajar Aceh Tamiang yang Menjadi Mucikari dan Pelacur

Polisi Amankan 6 Pelajar Aceh Tamiang yang Menjadi Mucikari dan Pelacur
KantoMaya News, KARANG BARU - Enam remaja putri di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, Jumat sore (21/4/2017) diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang karena terlibat prostitusi. Sindikat prostitusi yang dilakukan anak di bawah umur ini sudah berjalan satu tahun. Mereka adalah Ns, Et, Em, Nf, N dan Rw.

Aksi para mucikari belia ini terbongkar saat Rw yang juga masih pelajar SMP diamankan oleh warga dari sebuah gudang di Kawasan Karang Baru Aceh Tamiang.

Dimana Rw sedang berbuat mesum bersama Al lelaki yang membelinya. Oleh warga pasangan ini dibawa ke kantor Polisi Syariah Islam yang selanjutnya membawa kedua pelaku ke Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo mengungkapkan, sindikat prostitusi di bawah umur ini sudah berjalan sejak 2016 lalu dan hingga saat ini sudah lima kali menjalankan aksinya. Dimana para korbannya rata-rata merupakan pelajar. Kelima pelajar berinisial Ns, Et, Em, Nf, N selaku mucikari mendapat imbalan sebesar Rp100 ribu setiap kali ada pesanan.

Sementara para korban dijual dengan harga bervariasi, Al lelaki hidung belang yang diamankan mengaku membayar Rp350 ribu untuk ‘mencicipi’ tubuh bocah Rw.

Kapolres menambahkan, para tersangka bisa dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Mereka juga akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun serta maksimal 15 tahun penjara.

Sindonews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :