INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pasangan Sejenis di Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Pasangan Sejenis di Aceh Divonis 85 Kali Cambuk
KantoMaya News, Banda Aceh - Dua terdakwa pasangan sejenis (gay) di Aceh divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar keduanya masing-masing dihukum 80 kali cambuk.

Pantauan detikcom, kedua terdakwa berinisial MT (23) asal Sumatera Utara (Sumut) dan MH asal Bireuen Aceh. Mereka divonis dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Aceh, terdakwa MT duduk di kursi pesakitan dengan wajah terus menunduk. Tangannya memegang mulut selama jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

Saat sidang dimulai, majelis hakim membaca identitas terdakwa terlebih dulu. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca kronologis pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan.Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka.

Pembacaan amar putusan ini dilakukan secara bergantian oleh tiga hakim dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (17/5/2017).

Dalam sidang, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yaitu terdakwa beragama Islam seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.

Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," kata Khairil Jamal saat membacakan vonis.

Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta agar dirinya dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Usai memvonis MT, hakim membacakan amar putusan terhadap MH. Ia juga divonis dengan hukuman 85 kali cambuk. Saat hakim menanyakan menerima atau banding, terdakwa menundukkan kepala.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :