INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi Disebut Tak Mampu Urai Sumbatan Kasus Novel

KantoMaya News, Jakarta -- Lembaga kepolisian dianggap Koordinator Indonesian Corruptor Watch (ICW) Adnan Topan Husodo tak mampu menghadapi halangan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Bukti ketidakmampuan aparat kepolisian, menurut Adnan, terlihat dari lambatnya penanganan kasus Novel. Pascakasus penyiraman air keras terhadap Novel pada April lalu, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Adnan pun menilai berbagai permintaan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai respons yang wajar.

"Ini hanya sebagai alat bantu kepolisian untuk mengurai berbagai macam bottle neckyang mereka hadapi. Kalau mereka sendiri yang menyelesaikan, kita melihat ada ketidakmampuan untuk bisa mengurai sumbatan yang dihadapi penyidik dan mereka yang bertanggung jawab secara proyustisia," kata Adnan di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/8).

Adnan berpendapat, langkah pembentukan tim gabungan antara polisi dan KPK menjadi jalan tengah setelah Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicara Johan Budi menyatakan belum berencana membentuk TGPF.

Hanya saja, langkah tersebut dianggap Adnan terlambat diambil karena penanganan bersama harusnya dilakukan sebelum kasus bergulir hingga 116 hari.

"Karena itu, kalau tidak dibentuk segera, kami khawatir upaya menghilangkan, mengaburkan dan menyembunyikan bukti yang harusnya dimiliki penegak hukum menjadi lebih mudah karena ini sudah 116 hari," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berkata bahwa TGPF tetap harus dibentuk agar pengusutan kasus Novel tidak sirna ditelan waktu.

Dahnil juga menyatakan tidak percaya polisi mampu mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel, terutama ada dugaan dalang dibalik peristiwa itu adalah seorang pejabat tinggi di kepolisian.

"Kalau diperhatikan, fakta selama ini banyak kasus yang melibatkan internal kepolisian tidak diungkap dan diselesaikan. Karena itulah urgensi TGPF itu. Kalau kemudian tim TGPF ditolak, apa sih bedanya dengan pansus? Tidak ada" ujar Dahnil.

cnnindonesia.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :