INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Terpidana Korupsi Alkes Dijebloskan ke LP Lhokseumawe

KantoMaya News - Helma Faidar, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Lhokseumawe, hanya tertunduk saat petugas Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggiring ke kendaraan tahanan. Selasa sore tadi, sekitar pukul 15.00 WIB.

Helma akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Menyusul vonis yang dijatuhkan kepadanya atas korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe 2011. Saat itu, Helma menjabat sebagai Bendahara Umum daerah di dinas tersebut.

Kejaksaan menahan Helma setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Sementara dua terdakwa lainnya Sarjani Yunus, bekas Kadis Kesehatan Lhokseumawe, dan Husaini Setiawan, rekanan, masih menunggu putusan dari MA. Ini adalah upaya paksa dari kejaksaan. Helma dijemput di kantornya.

“Setelah kita hubungi untuk datang ke kejaksaan, saudara Helma Faidar tidak datang. MA menolak kasasi terpidana Helma Faidar, secara otomatis dia harus menjalankan kembali putusan PN,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri.

Hukuman yang harus dijalani Helma adalah dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Helma, kata Syaiful, selaku kuasa BUD, berkewajiban mengeluarkan SP2D. Namun pada kenyataannya, saat itu, dia meloloskan anggaran alat kesehatan yang tak lengkap dokumen administrasinya, seperti berita acara serah terima barang atau fisik tidak lengkap.

“Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Sarjani dan Husaini Setiawan, tinggal menunggu putusan dari MA,” kata Syaiful.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengungkapkan kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 3,5 miliar dari total anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.

KBA.ONE
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :