INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Penghuni Asrama Aceh di Yogya Menangi Gugatan

KantoMaya News, BANDA ACEH - Upaya mahasiswa Aceh di Yogyakarta mempertahankan kepemilikan Asrama Meuligoe Iskandar Muda di Jalan Poncowinatan Nomor 6, Jetis, Yogyakarta, dari gugatan Sutan Suryajaya, orang yang mengklaim sebagai pemilik sah asrama tersebut, akhirnya membuahkan hasil.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan upaya banding yang dilakukan penghuni asrama didampingi kuasa hukumnya, Zulfitri Adli SH dan rekan dengan membatalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang sebelumnya memenangkan penggugat, Sutan Suryajaya.

„Menerima permohonan banding dari para pembanding/para tergugat,“ demikian bunyi putusan majelis hakim PT Yogyakarta bernomor 52/PDT./2017/PT.YYK yang dibacakan pada 12 September 2017. Tapi kopian salinan putusan tersebut baru diterima Serambi pada Selasa (3/10) melalui salah satu penghuni asrama, Hifjir.

Kuasa hukum pembanding, Zulfitri Adli yang dihubungi Serambi, Selasa (3/10) malam mengakui adanya putusan pengadilan tersebut. Dia mengatakan, pengadilan telah membuktikan kepemilikan yang sah atas Hak Guna Bangunan (HGB) Asrama Meuligoe Iskandar Muda atau sering disebut Asrama Ponco di Yogyakarta.

„Kita belum tahu apakah mereka (Sutan Suryajaya) akan melakukan kasasi, kita masih menunggu. Sambil menunggu, kita ingin melakukan komunikasi dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan langkah-langkah ke depan. Putusan ini telah menjelaskan bahwa posisi hukum kita lebih kuat daripada penggugat,“ katanya.

Dengan adanya putusan itu, Zulfitri berharap Pemerintah Aceh yang baru bisa memberikan perhatian khusus atas keberadaan Asrama Ponco, karena selama ini status asrama tersebut tidak tecatat sebagai aset Pemerintah Aceh.

Padahal, asrama yang ditempat sekitar 30-an mahasiswa Aceh tersebut sudah berdiri sejak tahun 1963.

Sekadar informasi, kasus ini pertama sekali berproses di PN Yogyakarta pada 2013, tapi sempat ditarik oleh penggugat Sutan Suryajaya, namun kembali dia gugat pada 2015. Saat itu, Pemerintah Aceh tidak pernah sekalipun memberi bantuan hukum. Gugatan itu dihadapi sendiri oleh penghuni asrama dibantu para alumni hingga tingkat banding dan ujungnya berbuah kemenangan.

„Perjalanan perkara ini kita kawal dan kita upayakan secara swadaya dengan dibantu para alumni Aceh yang pernah studi di Yogyakarta. Kami sangat berterima kasih kepada alumni atas dukungan yang diberikan, baik secara moril maupun materil,“ kata Ketua Asrama Ponco, Agung Oky Perdana.

Ketua Taman Pelajar Aceh, Zulfan juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Aceh untuk merespons kondisi terbaru ini. „Kami dari organisasi Taman Pelajar Aceh akan terus berkoordinasi dengan Pemda Aceh dengan harapan ada respon dan peran yang lebih. Ini persoalan penting, karena menyangkut pendidikan generasi penerus Aceh di Yogyakarta,“ ujar Zulfan.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :