INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pengusaha: Google Pindah dari AS ke Irlandia Karena Pajaknya Murah

KantoMaya News, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) nantinya harus mampu memberikan dukungan kepada dunia usaha.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Raden Pardede, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komsisi XI untuk memberikan masukan terkait RUU KUP, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Dukungan UU Pajak yang baru ini, dimaksudkan dalam segi pengenaan tarif pajak bagi perusahaan-perusahaan nasional. Sebab, pelaku usaha juga terlibat dalam menopang pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan melalui penciptaan lapangan kerja.

"Maka kebijakan yang penting adalah fiskal, untuk menstimulasi ekonomi, dan pada saat yang sama mengurangi kemiskinan dan kesenjangan," kata Raden.

Soal perkembangan di bidang perpajakan, ia bercerita, baru-baru ini Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan akan memangkas tarif PPh badan dari tarif yang saat ini berlaku.

Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintahan AS untuk menarik kembali para perusahaannya yang selama ini membuka kantor utama di negara lain.

"Sebagai contoh Irlandia itu flat 10%, Singapura 17%, itu yang menjadi alasan banyak perusahaan di AS yang memindahkan head office mereka ke tempat ini, agar membayar pajak bayar lebih mudah. Google pindah ke Irlandia, karena di sana bayar pajak lebih murah," kata dia.

Dengan adanya wacana pemangkasan tarif pajak PPh badan, lanjut Raden, para pelaku usaha di AS menyambut dengan baik, bahkan dimungkinkan perusahaan yang selama ini meninggalkan AS akan kembali.

"Kalau itu terjadi aliran modal yang besar terjadi ke AS, dan itu buat goyang seluruh capital market, ini contoh sebagai pelajaran, bahwa persoalan perpajakan mengenai tarif, service yang diberikan pajak kepada dunia usaha sangat berpengaruh terhadap respon, apakah mereka bekerja lebih giat atau pindah ke tempat lain," paparnya.

Oleh karena itu, Kadin Indonesia mengusulkan agar penyusunan UU Pajak yang baru ini bisa mengakomodir para pelaku usaha untuk tetap patuh namun tidak juga merasa keberatan untuk membayar kewajibannya.

"Tapi langkah awal, perbaikan di administrasi, sistem penyederhanaan, sistem SDM, supaya data yang banyak bisa dikelola dan dianalisa dengan baik, sehingga meningkatkan sumber pajak, dan dipakai efektif untuk mensejahterakan masyarakat," tukas dia.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :