INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Begini Manfaat Aturan Baru Taksi Online yang Berlaku Hari Ini

KantoMaya News, Jakarta - Mulai hari ini, Permen 108/Kemenhub yang merupakan peraturan baru terkait taksi online telah berlaku. Sejumlah batasan ditetapkan dalam aturan ini salah satunya adalah masalah tarif batas atas dan batas bawah.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, besaran tarif memang harus diatur.

"Batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," kata Djoko, Rabu (1/11/2017).


Besaran tarif pun kata dia, sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang.

Tarif murah merugikan pengemudi, tidak bisa menutup biaya operasional. Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas pada keselamatan.

"Bisa disaksikan beberapa waktu lalu ada kecelakaan beruntun bus wisata yang bertarif murah. Kenyataannya, keselamatan penumpang lah yang diabaikan," sebut dia.

Masyarakat, kata dia, harus sadar bahwa yang harusnya diterima masyarakat bukan tarif murah tapi tarif wajar.

"Jika ngin menggunakan transportasi umum bertarif murah, tuntut lah kepala daerahnya untuk menyediakan transportasi umum yang dapat menggapai area pemukiman penduduk. Dan mintalah subsidi bagi penumpang yang menggunakannya. Tarif wajar untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan," sebut dia.

Terkait pemberlakuan aturan baru mulai hari ini, Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi Indonesia (INSTRA) Darmaningtyas, berpendapat, harusnya setiap pihak melaksanakan aturan tersebut secara bertanggung jawab.

Pasalnya, menurut dia, aturan ini sudah banyak mengakomodir aspirasi dari berbagai pihak. Bukan saja dari pelaku industri taksi konvensional, tetapi juga para pelaku dan pengemudi taksi online termasuk unsur masyarakat selaku pengguna jasa alias konsumen.

"Pemerintah sudah akomodir. Sejatinya perusahaan aplikasi berkewajiban menaatinya. Contoh, demi melindungi pengemudi online sendiri harus diberlakukan kuota," kata dia.

Adanya pengaturan beberapa hal terhadap keberadaan taxi online, termasuk masalah quota, persoalan tarif batas atas dan batas bawah diharapkan menciptakan persaingan yang sehat dengan taxi plat kuning, sehingga dapat mengurangi konflik horizontal.

Mengingat substansi konflik lebih kepada perbedaan tarif yang terlalu jauh, yang satu karena tidak diregulasi sama sekali dan mendapatkan subsidi dari aplikator dapat pasang tarif yang rendah atau murah, sementara plat kuning karena diregulasi terlalu ketat, akhirnya tarifnya tinggi.

Bahkan tarif untuk angkutan plat kuning itu ditentukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Dia juga menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan untuk menentukan penetapan tarif transportasi online oleh daerah sudah tepat. Sebab, menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Sharing otoritas, sehingga pengenalan permasalahan juga bisa lebih cepat dan tidak perlu bergantung ke pusat," tandas dia.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :