INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi dalami dugaan pemerkosaan salah satu korban pembunuhan di Aceh

KantoMaya News - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk Ridwan (22), terduga tersangka utama pembunuhan satu keluarga. Peristiwa pembunuhan sadis ini kemudian menimbulkan banyak tanda tanya, karena istri korban saat ditemukan dalam kondisi telanjang.

Korbannya adalah Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki Callietosng (8) yang tinggal di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tersangka baru dua bulan bekerja sebagai sopir mobil boks barang dagangan milik korban.

Ketiga mayat yang berlumuran darah itu ditemukan oleh polisi di tempat terpisah. Tjie Sun yang merupakan kepala rumah tangga ditemukan dalam gudang grosir di Rumah Tokok (Ruko) berdempetan dengan tempat tinggal.

Sedangkan istrinya Minarni dan anak laki-lakinya Callietosng ditemukan di ruko sebelah yang dijadikan tempat tinggal.

Kedua ruko yang berdampingan ini memang tidak memiliki pintu akses dari dalam. Bila hendak masuk, harus menggunakan pintu utama dari depan. Sehingga apapun kejadian yang terjadi, tidak bisa terdengar, terlebih kedua ruko ini sangat rapat dan berada di tengah-tengah kota yang bising.

Saat ditemukan oleh Polresta Banda Aceh, Senin malam (8/1), mayat istri korban dalam kondisi telanjang, hanya ditutup dengan sehelai kain. Sedangkan sang anak lehernya nyaris putus berada tak jauh dari jasad ibunya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, hingga saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya indikasi pemerkosaan. Berdasarkan hasil visum, korban hanya mengalami luka memar di leher.

"Hasl visum hanya ditemukan luka di leher dengan senjata tajam. Soal pelecehan seksual belum ada kekerasan," kata Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Jumat (12/1).

Kendati demikian, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan. Pasalnya pada saat di Rumah Sakit Umum Zainail Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Misbahul mengaku semua jenazah hanya divisum di luar saja.

Tersangka dijerat pasal 340, 336 dan 165 KUHAP, dengan ancaman hukuman sekitar 18 tahun penjara. Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :