INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Driver Online Aceh Tolak Permenhub 108, Sepakat tak Melaksanakannya

Ribuan pengemudi transportasi online roda dua dan empat se-Bandung Raya yang tergabung dalam Gerakan Bersama seluruh Driver Online (GERAM Online) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/10/2017). Aksi damai para pengemudi transportasi online yang terdiri dari Grab, Gojek, dan Uber itu menuntut pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan permasalahan peraturan transportasi online sehingga para pengemudi transportasi online dapat beroperasi secara aman. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 
KantoMaya News, BANDA ACEH - Para driver online mitra dari setidaknya dua aplikator yang beroperasi di Aceh, yaitu Grab dan GoJek menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Para driver online Aceh yang berhimpun dalam wadah Driver Online Grab-GoCar Family (DGC) dalam pernyataan yang diterbitkan 20 Februari 2018 menegaskan penolakan terhadap Permenhub 108.

Karena tak jelas kepentingan siapa yang dibela oleh pemerintah.

“Kalau dikatakan untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa, masyarakat yang mana. Toh masyarakat merasa sangat terbantu dengan layanan transportasi online. Selain murah juga aman dan nyaman,” kata Juru Bicara DGC, Hidayattullah Ramadhan.

Hidayatullah yang akrab dipanggil Dayat melanjutkan, jika alasannya untuk membela kepentingan mitra dari aplikator, juga tak ada yang perlu dibela.

Karena para mitra bergabung tanpa paksaan bahkan kehadiran perusahaan aplikator sudah bisa membuka peluang berusaha yang relatif menjanjikan.

“Selama ini berjalan baik-baik saja hingga akhirnya pemerintah tampil layaknya pahlawan yang ternyata membawa masalah. Harusnya kalau tidak bisa menjadi bagian dari solusi, jangan jadi bagian dari masalah,” tandas Dayat dibenarkan rekan-rekannya sesama driver.

Untuk sementara ini driver online Aceh, baik dari Grab maupun GoCar sepakat untuk tidak melaksanakan ketentuan yang diatur Permenhub 108.

Misalnya keharusan kir, SIM A Umum untuk driver, dan penempelan stiker.

“Sistem kemitraan yang kami jalani selama ini sangat nyaman, jangan diubah hingga berpola seperti majikan dan pembantu. Sebenarnya masih banyak persoalan lain di bidang transportasi yang perlu diperbaiki oleh pemerintah, bukan malah mengurus transportasi online yang sebenarnya tak ada masalah sehingga memunculkan masalah,” demikian pernyataan DGC Aceh.

Potensi korupsi

Permenhub 108 yang terkait transportasi online tersebut juga ditanggapi oleh Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad.

Menurut Zulfikar, pemerintah seharusnya mengayomi atas seluruh kegiatan ekonomi bukan malah membuat makin rumit.

Peran pemerintah dalam peningkatan pelayanan transportasi seharusnya memperkuat fasilitas mulai memastikan semua plang nama jalan supaya tercipta suasana nyaman, rambu-rambu lalu lintas sampai tersedianya ruang komplain yang melindungi.

“Bukan malah sibuk dengan administrasi yang tinggi potensi kurupsi dan kutipan liar. Rakyat sudah terjepit ekonominya dan makin terjepit dengan munculnya Permenhub 108 itu,” demikian Zulfikar Muhammad.

SERAMBINEWS.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :