INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

4 Penambang Emas Ilegal di Aceh Ditangkap

KantoMaya News, Banda Aceh - Empat penambang emas ilegal di Aceh ditangkap polisi di dua lokasi terpisah. Satu orang berhasil kabur dan kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan keempat pelaku dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Barat. Mereka melakukan penambangan emas ilegal di hutan lindung di Aceh. Keempat tersangka yaitu KF (20), HI (38), B (38) dan S (35).

Selain membekuk tersangka, polisi juga berhasil menyita lima unit alat. Polisi menangkap para tersangka di lokasi tempat mereka menambang secara ilegal. Dua tersangka berinisial KF (20) dan HI (38) dibekuk saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah kawasan hutan Krueng Pelagahan, Gampong (Desa) Sikondo, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.

"Dari tangan keduanya petugas ikut mengamankan tiga alat berat yang sedang beroperasi. Keduanya kita tangkap pada Rabu 7 Maret lalu sekitar pukul 24.00 WIB," kata Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Erwin Zadma kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan polisi. Setelah memperoleh informasi, tujuh personel dikerahkan ke lokasi. Polisi harus berjalan kaki dan menyeberangi sungai dengan menggunakan rakit hingga tiba di lokasi. Medan yang ditempuh ke sana memang lumayan berat.

Begitu tiba, polisi membagi beberapa tim. Hal ini dilakukan agar para tersangka berhasil diciduk. Di lokasi, selain menangkap tersangka polisi juga berhasil menyita lima unit alat berat. Tiga unit di antaranya dibawa ke Mapolda Aceh sementara sisanya tidak diangkut karena dalam kondisi rusak.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, KF mengaku bertugas sebagai pengawas lapangan dan HI pemilik alat berat. Sementara pemilik modal berinsial ZR berhasil melarikan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Para tersangka ini selama ini melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi hutan produksi," jelas Erwin.

Selain di Aceh Barat, polisi juga menciduk dua tersangka di kawasan hutan lindung Desa Gampong Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Keduanya yaitu B (38) dan S (35). Polisi menangkap keduanya pada Kamis 1 Maret lalu.

"Dari tangan kedua tersangka di Bener Meriah juga kita sita dua alat berat," ungkap Erwin.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :