INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi Aceh Ciduk 2 Pedagang Jual Elpiji Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

KantoMaya News, Banda Aceh - Personel Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh menangkap basah dua pedagang yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah setempat telah menetapkan harga eceran tertinggi gas elpiji tersebut Rp23 ribu per tabung.

Kedua pelaku bernama SY (44) yang merupakan pemilik pangkalan tabung gas UD Aira Sawang, di Desa Sikulat, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan dan tersangka AA (60), pemilik pangkalan AMR Jaya, di kawasan Simpang Tiga Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono mengatakan, penangkapan dua tersangka dilakukan pada hari yang sama, namun di tempat berbeda. Saat itu personel Satreskrim Polres Aceh Selatan sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kecamatan Sawang. Pertama ditangkap adalah SY ditangkap pada Selasa 27 Februari 2018.

“Waktu itu personel Satreskrim Polres Aceh Selatan sedanng melakukan patroli rutin di Kecamatan Sawang dan di perjalanan, personel Reskrim mendapat informasi adanya penjual gas elpiji bersubsidi 3 kilogramyang tidak sesuai dengan HET,” kata Dedy saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (2/3/2018).

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Sawang, dan mendapati satu becak motor bermuatan tabung gas elpiji 3 kilogram. Petugas langsung memberhentikan becak motor bermuatan 30 buah tabung gas yang tujuanya rumah tersangka SY.

“Setelah dilakukan interogasi awal di lapangan, diketahui bahwa gas akan dibawa ke rumah tersangka dan dijual tersangka dengan harga (rupiah) 28 ribu per tabung. Harga ini diketahui di atas HET yakni (rupiah) 23 ribu per tabung. Tersangka mengaku menjual gas elpiji di atas HET untuk medapat keuntungan yang besar,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Dedy, sedangkan tersangka AA, polisi menangkapnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. Bermula ketika personel Satreskrim Polres Aceh Selatan juga tengah melakukan patroli di kawasan Kecamatan Sawang. Kemudian polisi menerima informasi bahwa ada warga yang membawa tabung gas elpiji 3 kilogram masuk di sana.

''Mendapatkan informasi itu petugas langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar ada masyarakat bernama Yusri membawa tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 15 tabung,” ujar Dedy.

Kemudian, polisi mengintrogasi Yusri dan mendapati bahwa tabung gas tersebut dibeli dari pangkalan gas AMR Jaya dengan pemilik AA seharga harga Rp28 ribu per tabung. Dan harga yang dijual AA tersebut melampuai HET yang telah ditetapkan pemerintah Aceh Selatan.

“Dikarenakan telah melanggar ketentuan yang ada, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dedy.

Sementara itu, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR I Rudi Ariffianto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penangkapan yang dilakukan pihak Polres Aceh Selatan terhadap dua pelaku penjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET. Dia berharap, penangkapan itu bisa jadi efek jera bagi oknum yang menjual gas tersebut dengan harga sesuka hati.

“Kita harapkan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kilogram, sehingga masyarakat kecil dapat memperoleh produk LPG 3 kilogram dengan harga sesuai tanpa memberatkan masyarakat” kata Rudi.

Menurut Rudi, penangkapan kali ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap Polres Aceh Selatan, setelah sebelumnya pada Desember 2017 juga telah berhasil mengamankan sepasang suami istri yang menjual elpiji 3 kilogram melampaui HET di Kecamatan Tapaktuan.

Okezone.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :