INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

BNN musnahkan 5 hektar ladang ganja di Aceh

KantoMaya News - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 5 hektar ladang ganja di Gampong Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (17/4). Ladang ganja tersebut pertama kali ditemukan setelah terpantau melalui satelit.

Setelah mengetahui adanya ladang itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan ladang tersebut. Dari ladang itu terdapat, ganja siap panen setinggi 2,83,4 meter. Total batang ganja yang dimusnahkan itu sekitar 200.000 batang.

"Ganja yang tidak pernah habis di bumi Aceh menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pasokan narkotika jenis ganja tetap tinggi di negeri ini," kata Kepala BNNP Aceh, Brigjend Pol Faisal Abdul Naser, Selasa (17/4).

Kata Faisal, ini merupakan pemusnahan ladang ganja yang pertama dilakukan dalam tahun 2018 ini. Ia mengajak seluruh masyarakat di Aceh, khususnya Aceh Besar untuk berhenti menanam tanaman yang diharamkan oleh pemerintah.

"Bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Faisal juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar menanam tanaman yang produktif lainnya. Hal ini sinergi dengan program BNN untuk melakukan pengalihan ladang ganja ke tanaman alternatif lainnya yang lebih bermanfaat dan tidak melanggar undang-undang.

"Upaya pemusnahan lahan ganja untuk dirubah menjadi lahan/tanaman yang bermanfaat (Alternative Development) di Provinsi Aceh dan sekitarnya dan ini sudah kita lakukan di 3 kabupaten di Aceh, yaitu Gayo Lues, Bireuen dan Aceh Besar" pungkasnya.

Jenderal bintang satu ini menyebutkan, penemuan ladang ganja ini ditemukan melalui satelit oleh LAPAN pada ketinggian 220 MDPL. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas BNNP Aceh. Sedangkan pemiliknya belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :