INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Perampok di Aceh Perkosa Korban di Depan Anaknya

KantoMaya News, Lhokseumawe - Aparat Polres Lhokseumawe menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Muara Satu, Lhokseumawe. MU alias Arnold (30) berasal dari Lhoksukon, Aceh Utara. Ia ditangkap setelah mencuri dan memperkosa korbannya.

"Tersangka merupakan DPO kita sejak 3 bulan lalu. Ada 10 laporan kita terima dan 7 laporan di Polres Aceh Utara terkait curas yang dilakukan MU bersama dua rekannya yang sudah duluan dibekuk. Aksi terakhirnya sangat keji. Dia mencuri dan memerkosa korbannya sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (18/4/2018).

Budi menyebutkan MU ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Paloh Punti, Muara Satu, Lhokseumawe, sore kemarin. Penangkapan pun diwarnai aksi perlawanan. Dia mengacungkan sebilah pisau ke petugas sehingga harus dilakukan tindakan pelumpuhan secara terukur dan tepat di kakinya.

MU, yang juga residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan vonis 5 tahun penjara, terbilang sangat licin. Aksinya itu pun sangat aneh. Sewaktu melakukan pencurian di setiap rumah warga, ia harus melalui ritual khusus. Dia mencuri tanpa memakai pakaian dengan dalih agar tidak diketahui korban.

"Dia pernah menyatroni rumah hakim PN Lhoksukon," ujar Budi.

"Terakhir, dia mencuri dan menodongkan pisau ke leher anak korbannya. Kemudian, pelaku mengikat tangan korban dan memperkosa dengan mempertontonkan aksinya di depan anak kandung korban yang masih berusia 4 tahun. Saat itu, suami korban sedang tidak ada di rumah," tambah Budi.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke polisi dan keberadaannya pun terendus hingga ditangkap.

"Akibat perlakukan MU, korban bersama anak kandungnya mengalami trauma mental. Sekarang, pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga akan dijerat dengan pasal berlapis lantaran kasusnya berbeda-beda," sebut Budi.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :