INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi Tangkap Pria di Aceh yang Fasilitasi Judi Bola

Banda Aceh, Lhokseumawe - Polisi menangkap seorang pria di Aceh berinisial JA (31). Dia ditangkap karena diduga memfasilitasi judi bola.

Penangkapan itu disebut berawal dari laporan masyarakat. JA diduga memanfaatkan gelaran Piala Dunia 2018 untuk ajang judi bola.

"Setelah kita selidiki ternyata benar adanya praktek judi bola tersebut. Kemudian, pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB tadi kita lakukan penangkapan terhadap JA bersama barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Senin (25/6/2018).

Dalam penangkapan di salah satu warung di Desa Meunasah Blang, Muara Dua itu polisi menemukan uang tunai Rp 1,6 juta. Ada pula 1 unit handphone yang berisi nama tim dan catatan pemasang taruhan.

Budi menyebutkan JA berperan menerima pesanan dari para pejudi. Polisi pun menyebut JA mendapat omzet mencapai Rp 5 juta per malam. Taruhan yang dipasang pun disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Caranya dengan menerima pesanan dari pemesan judi bola kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan klub bola yang dijagokan melalui pesan SMS," sebut Budi.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :