INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Dicoret dari Bacaleg DPD, Abdullah Puteh: Saya akan Cari Keadilan

KantoMaya News, Banda Aceh - Abdullah Puteh mengaku sedang mencari keadilan atas keputusan KIP Aceh yang menyatakannya dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti proses selanjutnya untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Untuk itu, Abdullah Puteh telah melapor ke Panwaslu Aceh, Selasa pagi (24/7/2018). “Ya mencari keadilan lah,” kata Abdullah Puteh saat ditemui di kantor Panwaslu Aceh, di kawasan Emperum, Banda Aceh.

Menurut Abdullah Puteh, PKPU yang dijadikan rujukan KIP Aceh untuk menerbitkan status TMS tersebut, bertentangan dengan undang-undang.

“Bahwa orang yang terkena kasus hukum (mantan koruptor), jika menurut UU itu boleh saja ikut pemilu, di sini KPU/KIP membuat norma hukum tambahan sehingga tidak membolehkan,” katanya.

Seperti diketahui, bakal calon peserta pemilu DPD harus memenuhi persyaratan antara lain yang bersangkutan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Persyaratan ini diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

“Tapi itu peraturan KPU, undang-undang tidak mengatur begitu, artinya mereka melawan hukum,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Darwis SH mengatakan, kliennya merasa keberatan dicoret dari daftar bakal calon sehingga tak bisa melanjutkan tahapan.

“Jadi kami memohon ke Panwaslu Aceh untuk memeberikan keadilan karena keputusan mencoret klien kami itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” katanya.

Mercinews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :