INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Wanita yang Diancam Pejabat Polres Langkat Diminta Lapor ke Propam

KantoMaya News, Jakarta - Seorang wanita bernama Poppy Safitry mengaku diancam Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP YT dan mengadukannya ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Polri menyarankan Poppy untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam.

"Lapor ke Propam saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Setyo mengatakan, penyelidikan di internal Polri biasa dilakukan oleh Propam. Menurut dia, Kapolri tak akan bekerja sendiri untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kapolri kan punya Propam. Ya Propam, kapolri nggak akan menyelidiki sendiri," ujar dia.

Sebelumnya, Poppy mendatangi Mabes Polri untuk mengadu ke Kapolri terkait peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh AKP YT. Dia juga telah melaporkan dugaan pidana kejadian tersebut ke Polda Sumut.

"Jadi hari ini saya mau melapor kepada Bapak Kapolri melalui surat atas pengancam yang dilakukan AKP YT sebagai Kasat Narkoba Polres Langkat," kata Poppy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang tadi.

Pengancaman itu bermula saat Poppy mendatangi Polres Langkat untuk menanyakan kasus narkoba yang menjerat seorang warga bernama Suwandi alias Ayong pada Kamis (23/8) lalu.

Poppy mengaku sebagai kuasa pendamping Ayong dari Gerakan Perduli Sesama. Dia lalu bertemu dengan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP YT untuk menanyakan soal ancaman dan tekanan yang dialami oleh Ayong.

"Saya sebagai kuasa pendamping atas laporannya kepada gerakan perduli sesama. Karena ada sedikit siksaan, pemukulan, pemaksaan. Si pak Suwandi (Ayung) nya ini," ujar Poppy.

Namun Poppy mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari AKP YT. Dia dibentak dan diancam oleh perwira polisi itu.

Poppy lantas meminta maaf kepada AKP YT bahwa dirinya tak berniat mengintervensi kasus narkoba. Dia hanya ingin menanyakan soal kasus yang dialami oleh Ayong.

Poppy menanyakan kasus itu sebab dia menerima informasi soal kejanggalan penanganan kasus. Menurut dia, Ayong hanya pemakai namun disangkakan pasal pengedar oleh polisi.

Selain itu, sambung Poppy, Ayong mengaku diperas oleh penyidik Sat Narkoba Polres Langkat. Jika Ayong ingin merubah keterangan di BAP harus membayar Rp 50 juta dan jika ingin bebas harus membayar Rp 100 juta.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :