INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Airlangga Restui Caleg Golkar Eks Koruptor

KantoMaya News, Jakarta -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut partainya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang merestui eks narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg) di pemilu 2019.

"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku," kata Airlangga di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).

Dengan putusan MA tersebut, Airlangga memastikan akan tetap memajukan kadernya yang pernah menjadi napi korupsi untuk menjadi caleg.

"Ya tentu, kita kemarin ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kita lihat dari hasil keputusan MA tersebut," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Ace menyebut Golkar akan mengikuti hasil keputusan yang telah dibuat oleh MA.

Kendati demikian, kata Ace, soal tindak lanjut keputusan MA tersebut bergantung kepada KPU yang akan mempertahankan atau menghapus peraturan yang dibuatnya lewat PKPU.

"Harus dikembalikan kepada KPU, KPU mau atau tidak menjalankan amanat dari MA tersebut. KPU sendiri mau membubarkan PKPUnya atau tidak," imbuhnya.

Lebih dari itu, Ace menegaskan jika Golkar tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia meski partainya mendukung putusan MA tersebut.

"Kita pun tidak boleh melanggar undang-undang, jadi prinsipnya bukan berarti kita pro terhadap pemberantasan koruspi," tuturnya.

MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Pertimbangannya, PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).

CNN Indonesia
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :