INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

BKN Jelaskan soal Pembukaan Lowongan CPNS Maret

KantoMaya News, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut bicara soal rencana pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang akan digelar pada Maret mendatang.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pada Maret mendatang pemerintah bukan membuka lagi lowongan CPNS, namun mengisi kekosongan formasi yang gagal terisi pada seleksi 2018.

"Yang bulan Maret itu janji Pak Menpan (Syafruddin) untuk hal lain. Yaitu untuk mencari solusi atas P1/L," jelas Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Diketahui, kode P1/L dalam pelaksanaan CPNS 2018 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.

Dalam pelaksanaan CPNS 2018 lalu, Kementerian PAN-RB memang mencatat masih ada kekurangan posisi CPNS. Dari lowongan yang dibuka sebanyak 238.015 formasi pada 2018 lalu, masih terdapat 59.458 posisi yang gagal terisi.

Oleh karenanya, pada Maret mendatang pemerintah akan mencari cara untuk bisa mengisi kekurangan posisi tersebut. Artinya, pemerintah bukan membuka lowongan CPNS baru di 2019, namun mengisi kekosongan dengan peserta yang sudah dinyatakan lulus SKD pada seleksi sebelumnya.

"P1 Tl itu adalah yang 3% atau 59.000. Tapi sebenarnya, kan yang lanjut ke SKB, itu adalah mereka yang 3 kali formasi. (Jadi Maret) Itu batasnya untuk kita mensimulasi segala macam, itu bulan Maret. Jadi bukan bulan Maret ada CPNS lagi, nggak begitu," tuturnya.

Namun, kata Ridwan, saat ini pemerintah belum memutuskan skema apa yang digunakan untuk bisa mengisi kekosongan tersebut. Pemerintah juga belum memutuskan apakah peserta P1/L pada seleksi CPNS 2018 lalu diharuskan untuk mengikuti tes pada tahap lanjutan agar bisa menjadi CPNS.

"Itu kan (P1/L) baru lulus SKD, belum SKB. Nah saya nggak tahu selanjutnya mau bagaimana kelanjutannya. Karena itu sangat pelik. Kita tinggal nunggu kebijakannya saja ntar tinggal kita laksanakan," jelasnya.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :