INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

BNN Aceh Soroti Vonis Rendah Bandar Narkoba di Aceh, di Penjara Pun Bisa Kendalikan Narkoba

KantoMaya News, Kuala Simpang - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti banyaknya vonis rendah terhadap bandar narkoba di Aceh.

Padahal komitmen untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal sudah disepakati sebagai upaya efek jera.

Keluhan ini disampaikan Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser ketika mengimplementasikan Inpers Nomor 6/2018 di gedung DPRK Aceh Tamiang, Rabu (11/9/2019).

Di hadapan Bupati Aceh Tamiang H Mursil, anggota dewan dan sejumlah pelajar, Faisal menegaskan kalau kejahatan narkoba, khususnya sabu-sabu di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan.

Proses peredarannya pun dinilai terus berkembang, karena sudah memanfaatkan ponsel dan money changer.

Situasi ini disebutnya harus diatasi dengan semangat bersama dari seluruh elemen penegak hukum.

"Tapi setelah jaksa menuntut tinggi, hukuman mati. Di pengadilan gak mati juga. Yang sudah vonis mati pun gak mati-mati," sindir Faisal.

Rendahnya vonis ini diakuinya sebagai pemicu sulitnya memberantas narkoba.

Ini pula yang menyebabkan maraknya pengendalian narkoba dari balik jeruji.

"Sudah di penjara pun masih bisa mengendalikan narkoba," ucapnya.

Faisal pun mendorong agar Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang membuat regulasi yang bisa melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari bahaya narkoba.

Ditegaskannya lagi, dampak bahaya sabu-sabu cukup mengerikan karena satu kilogram merusak 4 ribu orang.

SERAMBINEWS.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :