INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

MUI Sudah Keluarkan Fatwa Dukung Aborsi

Aborsi
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa mengenai pengecualian aborsi sejak pemerintah mengeluarkan undang-undang kesehatan pada 2009 lalu. 

"Jadi sudah bukan hal baru lagi. Kami sudah keluarkan fatwa mendukung aborsi dengan pengecualian sejak pemerintah masih menggodok UUnya dan kemudian Peraturan Pemerintah (PP)nya," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin kepada CNN Indonesia, Senin (17/11) menanggapi keluarnya keputusan PBNU mengenai pengecualian larangan aborsi. 

Pada 2014 ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengecualian larangan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan dan terindikasi darurat medis setelah lima tahun membahas payung hukum yang tepat untuk tindakan tersebut. Menurut keterangan mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Ma'ruf mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan MUI atas beberapa pertimbangan yang ketat. Sesuai dengan hukum Islam yang berlaku, aborsi diperbolehkan dalam kondisi terancamnya jiwa sang Ibu. 

"Jiwa itu dikategorikan sebagai hal yang darurat. Dalam keadaan darurat yang menyebabkan melayangnya jiwa, sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan," kata Ma'ruf.  

Lebih jauh lagi, Ma'ruf mengatakan dalam kitab suci Al' Quran dijelaskan juga mengenai ketentuan mengenai keadaan darurat tersebut. 



Dia mencontohkan seperti misalnya memakan daging babi yang haram namun jika seseorang tersebut tidak memakan daging tersebut maka jiwanya akan melayang.


Dalam pengertian demikian, maka memakan daging babi diperbolehkan. Hal ini berlaku pula dalam konteks aborsi karena pemerkosaan.

"Kalau perkosaan berada di bawah darurat namanya hajat atau kebutuhan. Kebutuhan menempati posisi lebih rendah dari darurat namun masih diutamakan karena adanya syarat tertentu," ujar dia.

Ma'ruf mengatakan syarat-syarat tersebut diantaranya aborsi dilakukan sebelum usia janin mencapai 40 hari dan belum memiliki ruh. Hal ini disebabkan agar tidak terjadinya situasi pembunuhan atas janin yang sudah bernyawa.

Sementara itu, menanggapi protes dari pengurus MUI Kabupaten Lebak, Banten, KH Baijuri, yang menilai kebijakan pemerintah tentang pengecualian larangan aborsi terlalu cepat diterbitkan dan bisa mendorong legalisasi aborsi, Ma'ruf menyikapinya dengan santai.

"Ah, dia gak paham dan gak baca fatwa MUI Pusat. Pemahaman dia gak nyampai jadi baca kitab dan menafsirkan sendiri, " ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi langkah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) yang memutuskan aborsi boleh dilakukan dengan pengecualian tertentu.

Lukman menilai langkah tersebut memperkuat keputusan pemerintah dari segi pemahaman teologis agama Islam. Meski demikian, pihaknya menekankan dengan tegas bahwa aborsi hanya bisa diperbolehkan dengan beberapa ketentuan khusus.

"Pada hakekatnya aborsi sesuatu yang diharamkan. Aborsi dimungkinkan untuk dilakukan hanya karena syarat-syarat yang ketat sekali seperti membuat depresi korban perkosaan," kata Lukman menjelaskan.

Sumber : CNN Indonesia
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :