INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Naikkan Harga BBM, Jokowi Langgar UU APBN

BBM Naik, Antrean Panjang di SPBU
JAKARTA - Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2.000 per liter. Anggota DPR Lucky Hakim menyebut bahwa Jokowi telah melanggar aturan yang berlaku.
Pasalnya, asumsi harga minyak di APBN tertulis 105 dolar AS per barel. Sementara, harga minyak sekarang turun di kisaran 75 dolar AS per barel. Karena itu, Lucky menggugat dasar pemerintah menaikkan harga BBM.
"Presiden menaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR, ini tidak sesuai dgn UU APBN pasal 7 ayat 6a," katanya melalui akun Twitter, @sayaluckyhakim. "Pasal 7: pemerintah hanya bisa menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15% di atas asumsi APBN."

Menurut Lucky, Jokowi sebagai presiden tidak bisa seenaknya dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubdisi. Apalagi, harga minyak dunia tengah mengalami penurunan. Kalaupun harus dinaikkan, kata dia, Jokowi harusnya meminta persetujuan DPR sesuai aturan yang ada.

"Baca UUD1945 pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. intinya perencanaan, perubahan dan pelaksaanan APBN harus persetujuan DPR. Kini kita tau siapa dia," ujar Lucky.

Atas kicauannya itu, Lucky menilai, pemerintahan Jokowi memaksa rakyat untuk mencari uang lebih banyak lagi dengan cara blusukan. "Sebaiknya kita istirahat, karena besok giliran kita sebagai rakyat Indonesia yg harus "BLUSUKAN" cari duit buat menyikapi #BBMnaik salam gigit jari," katanya.

Sumber : Republika.co.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :