INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Penerimaan Pajak Bulan Oktober Baru Capai Rp773 T

© Okezone

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober ini mencapai Rp773,343 triliun atau baru 72,11 persen. Adapun target pajak dalam APBN-Perubahan adalah Rp1.072,37 triliun.

Melansir keterangan yang diterbitkan DJP di situsnya, Kamis (6/11/2014), penerimaan terbesar berasal dari PPh non-migas, sebesar Rp362,573 triliun atau 74,60 persen dari target APBN-Perubahan sebesar Rp485,976 triliun,

PPh non-migas tersebut, terdiri dari PPh pasal 21 sebesar Rp86,424, PPh pasal 22 sebesar Rp5,276, PPh pasal 22 Impor sebesar Rp34,073 triliun, PPh pasal 23 sebesar Rp20,776 triliun, PPh pasal 25/29 OP sebesar Rp3,871 triliun, PPh pasal 25/29 Badan sebesar Rp117,777 triliun, PPh pasal 26 sebesar Rp26,9 triliun, PPh final sebesar Rp67,395 triliun, dan PPh non-migas lainnya sebesar Rp67,395 triliun.



Sementara untuk PPN dan PPnBM, tercapai sebesar Rp316,673 triliun atau 66,58 persen dari target APBN-Perubahan sebesar Rp475,587 triliun. Penerimaan tersebut, terdiri dari PPN dalam negeri sebesar Rp180,155 triliun, PPN impor sebesar Rp123,213 triliun, PPnBM dalam negeri sebesar Rp8,351 triliun, PPnBM impor sebesar Rp4,820 triliun, dan PPN/PPnBM lainnya sebesar Rp131 miliar.

Sementara untuk PBB tercatat sebesar Rp14,754 triliun atau 67,86 persen dari target APBN-perubahan sebesar Rp21,742 triliun, dan PPh dari sektor migas mencapai Rp74,502 triliun atau 88,80 persen dari target APBN-Perubahan sebesar Rp83,889 triliun. 

Adapun pencapaian pajak lainnya, sebesar Rp4,839 triliun. Dengan demikian, pencapaian pajak tanpa PPh migas yakni sebesar Rp698,841 triliun atau 70,69 persen dari target APBN-perubahan sebesar Rp988,486 triliun.

Sumber : okezone.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :