INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Kronologi Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 yang Menyeret BW

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dibekuk anggota Bareskrim Mabes Polri setelah mengantarkan anaknya sekolah di Depok, Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang lantas dijadikan tersangka kasus dugaan keterangan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, penyidik Polri menemukan tiga alat bukti kuat untuk melakukan penangkapan dan penetapan tersangka kepada Bambang. Wakil Ketua KPK itu, lanjut Ronny, diduga meminta sejumlah orang untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, nama Bambang Widjojanto hadir lantaran menjadi kuasa hukum Ujang-Bambang melalui Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates.

Mabes Polri melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk 15 Januari 2015. "Ada laporan dari masyarakat oleh karena itu kami proses, dari hasil penyidikan ditemukan tiga alat bukti yang sah. Oleh karena itu kami lakukan upaya tindak lanjut berupa penangkapan," kata Ronny dalam konferensi pers hari ini.

Penangkapan Bambang Widjojanto seperti membuka lagi lembaran lama kisruh Pilkada Kotawaringin Barat. Kisruh berawal dari putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dan memenangkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (saat ini pemimpin Kotawaringin Barat) sekaligus membatalkan penetapan pemenang Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno.

Berikut kronologi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010

12 Juni 2010: KPU Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Sugianto-Eko sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan 67.199 suara. Pasangan Ujang-Bambang hanya meraih 55.281 suara.

16 Juni 2010: Pasangan Ujang-Bambang melalui kuasa hukum dari Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu kada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

18 Juni 2010: Permohonan itu diregistrasi dengan nomor 45/PHPU.DVIII/2010.

7 Juli 2010: MK mengabulkan gugatan, membatalkan penetapan pemenang pemilu kada oleh KPU, mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko, dan memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

14 Juli 2010: KPU Kotawaringin Barat memutuskan tidak dapat melaksanakan putusan MK dan menyerahkan putusan MK kepada DPRD Kotawaringin Barat sesuai dengan keputusan awal, yaitu Sugianto-Eko sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

15 Juli 2010: DPRD Kotawaringin Barat mengusulkan pasangan Sugianto-Eko sebagai kepala daerah terpilih dan menyerahkan penetapan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Tengah.

17 Juli 2010: Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang meneruskan surat DPRD Kotawaringin Barat kepada Mendagri.

23 Juli 2010: Mendagri Gamawan Fauzi meminta KPU pusat menyelesaikan persoalan itu.

26 Juli 2010: KPU pusat gagal menggelar rapat pleno.

9 Oktober 2010: Bareskrim Polri menangkap Ratna Mutiara, saksi Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan MK.

"RM disidik dan ditahan Bareskrim sejak 9 Oktober 2010 dalam kasus kesaksian palsu di bawah sumpah di MK, disangka Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, didukung keterangan 10 saksi dan 1 saksi ahli," papar Wakadiv Humas Mabes Polri I Ketut Yoga Ana, saat itu.

2 November 2010: Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyebutkan penahanan Ratna tidak mengubah putusan terhadap sengketa hasil pemilu kada. "Tidak ada dampak apa-apa. Saksi dalam perkara tersebut lebih dari 70 orang, masa palsu semua," ujarnya.

25 Januari 2011: Muncul nama Kusniyadi yang mengaku sebagai salah satu saksi palsu yang diajukan kuasa hukum penggugat (Ujang-Bambang).

Bersama tiga saksi yang keseluruhannya warga Desa Kebun Agung, keterangan mereka memberatkan Ratna yang saat itu menjalani persidangan. "Kami adalah 2 dari 68 saksi yang diajukan penggugat ke MK kala itu. Kami mohon maaf. Kebodohan kami dimanfaatkan penggugat. Kami mengikuti saja apa yang diinginkan mereka kala itu, bahkan disuruh berbohong di depan MK," terang Kusniyadi di persidangan MK.

30 Desember 2011: Mendagri Gamawan Fauzi tetap melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016. 
JCO

Sumber : news.metrotvnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :