INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ulama Aceh fatwakan Gafatar aliran sesat

KantoMaya News - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gerakan Fajar Harapan (Gafatar) Aceh beraliran sesat. Baik ajarannya, pikirannya dan juga keyakinan organisasi ini sesat dan menyesatkan.

Dikeluarkannya fatwa ini setelah dilakukan paripurna sejak tanggal 21-22 Januari 2015 lalu. Sidang paripurna ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan MPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menjelaskan, fatwa Gafatar sesat telah dikeluarkan oleh MPU Aceh. Sehingga diminta kepada seluruh anggota Gafatar untuk bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

"Pemerintah harus memfasilitasi untuk merehabilitasi mereka agar bisa kembali pada ajaran yang benar dan diberikan pembinaan kepada seluruh pengurus," kata Tgk Faisal Ali, Senin (26/1) di Banda Aceh.

Selain itu, Tgk Faisal Ali juga meminta Pemerintah Aceh agar bisa segera melahirkan Qanun Aceh tentang Perlindungan Akidah Ahlussunnah Waljamaah. Dengan adanya qanun ini, diharapkan akan membentengi aqidah masyarakat Aceh.

Oleh karena itu, untuk membentengi pendangkalan aqidah dan juga aksi pemurtadan. Perlu keterlibatan semua pihak, baik akademisi, ulama agar bisa meningkatkan dakwah untuk pembinaan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan aksi-aksi kesesatan.

"Kepada orang tua masing-masing juga untuk selalu waspada agar anggota keluarganya tidak terjebak dengan aksi-aksi pemurtadan dan jangan sampai terjebak dengan aliran sesat," tutupnya.

Sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2015 lalu kantor Gafatar Aceh yang terletak di desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar digerebek oleh warga. Penggerebekan ini dilakukan karena warga menduga Gafatar menyebarkan aliran sesat.

Sumber : Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :