INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Abraham Samad janji jantan hadapi kasus pemalsuan dokumen

kpk, politik, hukum,
KantoMaya News - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat hari ini resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, sebagai tersangka turut serta dalam dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor kawannya, Feriyani Lim. Hal itu diumumkan sehari setelah Pengadilan Negeri JakartaSelatan memenangkan gugatan diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan KPK.

Polda Sulselbar menyatakan sudah meminta pencegahan Samad bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka juga melayangkan surat panggilan kepada Samad buat diperiksa pada Jumat pekan ini.

Salah satu kuasa hukum Samad, Nursjahbani Katjasoengkana, mengatakan kliennya tidak bakal menghindar dari proses hukum. Walau menurut dia perkara ini cuma dibuat-buat.

"Kami akan taat hukum. Sprindik sudah terima," kata Nursjahbani kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

Nusyahbani mengaku Samad sudah menunjuknya dan puluhan kuasa hukum lain tergabung dalam Tim Pembela Anti Kriminalisasi (TAKTIS) buat membelanya. Menurut dia, soal taktik pembelaan dia masih mendiskusikannya.

"Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman, tim kuasa anti kriminalisasi (TAKTIS). Seputar 40 sampai 60 orang. Kita akan mendiskusikannya karena kita belum tahu pasal yang dituduhkan termasuk penentuan dokumen," ujar Nursjahbani.

Menurut Nursjahbani, kasus melilit sejawat Samad, Bambang Widjojanto, juga direkayasa. Dia merasa hal ini adalah bagian dari upaya penghancuran KPK.

"Kalau Pak BW kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas. Pesan lewat putusan praperadilan kemarin menunjukkan usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan," ucap Nursjahbani.

Sumber : Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :